Laporan Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau menggelar pemotongan secara simbolis satu unit truk CPO
yang sudah dimodifikasi di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (7/2/2019). Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Direktur Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Sigit Irfansyah.
Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau Syaifudin Ajie Panatagama, acara tersebut dilakukan sebagai teguran
sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya di Provinsi Riau untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Type
Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan.
“Pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan, segera lakukan normalisasi kendaraan Anda, tahun 2020 Indonesia harus Zero
ODOL,” kata Syaifudin.
Sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor
adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp.24.000.000,-.
Artinya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah
perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.
Baca: Balai Pengelola Transportasi Darat Potong Truk CPO yang Dimodifikasi dari Tractor Head di Pekanbaru
Baca: Duit Rp 5 Juta, Sudah Bisa Bawa Pulang Truk Colt Diesel 125 PS
Baca: BERITA FOTO: Inilah Pagar Tembok SD 121 Pekanbaru yang Roboh, 1 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca: Daerah Turunkan Atlet Pelatnas Ikut Kejurnas, Pelatih Judo Riau Pasang Target Dapat Poin PON Saja
Direktur Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Sigit Irfansyah mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dokumen bersama dengan tim penguji, ternyata
peruntukan truk tersebut memang banyak melanggar aturan, satu diantarnya adalah ukuran panjang truk, standar awalnya hanya sepanjang 6,6 meter lalu dimodifikasi menjadi sepanjang 12,3 meter.
"Permasalahannya kalau saya anggap luar biasa, kalau dari segi peruntukan saja, ternyata kendaraannya ini rupanya tractor head, artinya bukan untuk tangki seperti ini, jadi
tractor head ini sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sasisnya dipanjangin, tambah tangki, macam-macamlah, artinya merupakan tipe kendaraan yang baru lagi," ujar Sigit.
Menurutnya, nantinya truk tersebut akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai tractor head, "nantinya akan ada bengkel yang ditunjuk untuk mengembalikan truk itu ke fungsi aslinya," kata Sigit.
Semetara itu, seorang pemilik truk bernama Ali Rahmat Dalimunte cukup Ikhlas kendaraannya ditindak dan distandarkan kembali ke asalnya, menurut pengakuannya, truk
tersebut sudah dimilikinya selama sembilan bulan, dari delapan truk yang dimiliki, hanya satu itu yang tidak standar, "saya beli Rp 200 juta, second, sudah keadaannya begitu," katanya.