Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan Fr dan SM. Dua pria ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan oleh RK, seorang napi di Lapas Pekanbaru.
Keterangan dari BNNP Riau, napi ini sudah lama kendalikan peredaran narkoba dari lapas Pekanbaru.
FR dan SM sendiri diperlihatkan kepada media bersama 3 pengedar narkoba lainnya dalam ekspos yang digelar oleh BNNP Riau, Jumat (8/2/2019) sore.
Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun, mengatakan, Fr dan Sm, sudah lama menjadi kurir RK.
Mereka diketahui kerap melalukan transaksi narkoba di wilayah Rumbai.
Baca: Ingat Perusak Motor di Depan Polisi Ini ? Kemarin Garang, Sekarang Menangis Hadapi Ancaman Penjara
Baca: Kera Serang Anak 2 Tahun di Kota Kampar Hulu, Lengan Kiri Luka Parah Kena Gigitan
Baca: Bayi Ditemukan Tewas Tergantung di Jendela Rumah, Bibinya Syok, Dokter Temukan Ini di Leher Bayi
Baca: Siswa Tertimpa Pagar Tembok SD Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Minta Keterangan Orangtua Korban
Keduanya diringkus aparat BNNP Riau pada 27 Januari 2019, sekitar pukul 19.00 WIB lalu di rumah tersangka Fr di salah satu kawasan perumahan di Pasir Putih, Pandau.
“Yang 2 ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Pekanbaru. Pengendalinya RK,” papar AKBP Haldun, Plt Kepala BNNP Riau saat kegiatan ekspos kasus.
Dibeberkan Haldun, RK diketahui memesan sabu kepada orang tak dikenal.
Lalu dia menyuruh Fr mengambil barang tersebut.
Biasanya diambil di dekat tiang listrik di daerah Parit Indah, Pekanbaru.
Setelah barang dikuasi Fr, kemudian diserahkan ke Sm untuk diantarkan kembali sesuai perintah RK.
Namun perbuatan kedua kurir ini akhirnya berhasil diketahui petugas.
SUBSCRIBE KANAL YOUTUBE KAMI DI @tribunpekanbaruofficial :
Berkat informasi yang diberikan kepada masyarakat, tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah Rumbai, Pekanbaru.
“Tim dari BNNP Riau lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran. Akhirnya diketahui keberadaan tersangka ini. Tanpa buang waktu kita lakukan penggerebekan, saat itu di rumah tersangka Fr,” sebut Haldun.
Dalam penggerebekan itu dipaparkannya, total berhasil diamankan sebanyak 4 kg sabu, 264 butir pil ekstasi dan ganja 383,30 gram.
Lebih jauh kata Haldun, kedua tersangka ini mendapat upah sekitar Rp 15 juta perkilogramnya.
Mereka sudah 2 kali bertindak sebagai kurir, dengan mengantar barang ke Padang dan Jakarta.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, junto pasal 112 ayat 2, 111 ayat 1 dan 132. (*)