Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Adi Saputra rusak motor saat ditilang polisi dan sempat viral di media sosial kini sudah ditangkap polisi, kekasihnya bernama Yuni berucap di media sosial: "Maafkan Pacar Saya".
Dikutip dari Tribunnews.com, video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berkaus putih mengamuk dan hancurkan motor karena tak terima ditilang.
Pria tersebut bernama Adi Saputra, dan kekasih dari pria tersebut pun angkat bicara lantaran aksi itu menjadi viral dan mengundang hujatan dari warganet.
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri
Kekasih dari pria perusak motor yang diketahui bernama Yuni tersebut menuliskan status di akun Facebook miliknya Yunie X Acy pada Jumat (8/2/2019).
Yuni memohon pada warganet agar memaafkan kelakuan pacarnya.
Ia pun meminta agar warganet tidak memperpanjang perkara.
"Saya mohon sama netizen semua..maafkan pacar saya ya..ga usah diperpanjang, dia udh minta maaf," tulis Yuni di akun Facebook miliknya.
Status Facebook Yuni tersebut lantas dibanjiri komentar oleh warganet.
Satu di antaranya ialah akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii yang menyarankan Yuni untuk meninggalkan sang kekasih.
"Mending tinggalin aja mbak. Motor aja dibanting sama dia apalagi situ. Ngerii," tulis akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii.
Komentar itu kemudian dibalas oleh Yuni.
Yuni menegaskan bahwa motor yang dirusak kekasihnya ialah miliknya, namun dia memilih untuk pasrah.
"Motornya milik saya,,tapi saya pasrah mau gimana lagi udh terlanjur.." ujar Yuni.
Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria bernama Adi Saputra yang mengamuk dan hancurkan motor yang dikendarainya karena tak terima ditilang.
Baca: BATAL ke UIN Imam Bonjol Padang, Ini Rangkaian Kegiatan Maruf Amin di Sumbar
Baca: Surat Suara untuk DPD RI Mulai Dicetak, Pengiriman Logistik ke Riau Dilakukan Bulan Maret
Baca: Jasad Emiliano Sala Pemain Sepakbola FC Cardiff City Ditemukan di Dalam Puing Pesawat di Dasar Laut
Peristiwa tersebut terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).
Pengendara yang berboncengan tersebut ditilang karena melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.
Adi Saputra (21) seorang pria yang mendadak terkenal karena videonya membanting dan merusak sepeda motor saat ditilang polisi menjadi viral, Kamis (7/2/2019) lalu, kini hilang kegarangan.
Perusak motor di depan polisi ini juga membakar STNK motor yang kabarnya milik sang kekasih itu, kini tak mampu berbuat apa-apa usai ditangkap polisi.
Seketika, aksi garang dan nekad lelaki asal Kota Bumi, Lampung Utara ini mendadak hilang.
Ia terlihat menangis tersedu-sedu ketika dihadapkan kepada awak media dengan memakai baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.
Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca: Kepribadianmu Bisa Ditebak dari Warna Sepatu Converse yang Dipakai, Kamu Pakai Warna Apa?
Baca: Joget Prabowo ala Gatot Kaca Mampu Senangkan Masyarakat, Eh Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru
Baca: Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru, Tanpa Tulisan PARTAI tapi Golongan Karya
Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.
Tampak ia menangis sejadi-jadinya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.
Assalamualaikum wr. wb.
Saya Adi Saputra saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak
Adi pun tercekat tidak bisa melanjutkan kata-katanya lagi lantaran ia tidak bisa menahan tangis.
Ia pun berhenti berbicara sejenak untuk kemudian melanjutkan perkataannya.
Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan tak terpuji lagi. (*)