Surat Suara untuk DPD RI Mulai Dicetak, Pengiriman Logistik ke Riau Dilakukan Bulan Maret
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mulai dicetak, pengiriman logistik Pemilu 2019 ke Riau dilakukan bulan Maret.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan saat ini proses pencetakan surat suara sudah dimulai untuk kertas suara DPD RI bagi Riau.
Pengiriman logistik akan dilaksanakan pada Maret mendatang.
Baca: BATAL ke UIN Imam Bonjol Padang, Ini Rangkaian Kegiatan Maruf Amin di Sumbar
Baca: Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru, Tanpa Tulisan PARTAI tapi Golongan Karya
Baca: DISKON HARI INI, Belanja di Ace Hardware, Member Bisa Dapatkan Emas, Total Hadiah 2 Kilogram Emas
Demikian dikatakan Komisioner KPU Riau Ilham Yasir, menurutnya proses pencetakan sudah dimulai untuk DPD RI asal Riau dan selanjutnya akan menyusul yang lainnya.
"Info dari pak Sekretaris KPU untuk Riau yang sudah cetak surat suara untuk DPD RI, "ujar Ilham Yasir kepada Tribun Jumat.
Menurut Ilham saat ini masih sedang berproses pencetakan di pusat dan tentunya akan disesuaikan dengan DPT dan DPT tambahan yang masih terus bertambah dari DPT sebelumnya.
"Masih dilakukan pencetakan oleh KPU RI, dan tahapan pengiriman belum, nanti bulan Maret dan April, "ujarnya.
Untuk diketahui sendiri Riau tidak masuk dalam daerah yang akses pengiriman Logistik sulit, seperti Papua dan beberapa wilayah timur lainnya, sehingga Riau tidak menjadi daerah prioritas percepatan pengiriman.
" Jadi untuk pengiriman ke daerah juga di Riau tidak sulit, beda halnya dengan Papua dan beberapa wilayah timur lainnya, "jelas Ilham.
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri
KPID Riau Ingatkan KPU Riau, Media Elektronik yang Tayangkan Iklan Kampanye DPD RI Harus Jelas
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ingatkan KPU Riau, media elektronik yang tayangkan iklan kampanye DPD RI harus media yang jelas.
Komsioner KPID Riau, M Asrar Rais menambahkan, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye calon DPD RI asal Riau adalah media yang jelas.
Media tersebut harus memiliki izin dan diakui oleh lembaga yang menaunginya.
"Harus diakui dan jelas juga izinnya, dengan demikian kami mudah melakukan pengawasannya," ujar M Asrar Rais, Jumat (8/2/2019).
Rais mengatakan, selain media yang jelas, konten yang ditayangkan juga harus sesuai aturan KPU.
Untuk di radio kata Rais, durasi audio iklan yang tayang tidak melebihi 60 detik.
Sedangkan untuk televisi, iklan yang ditayangkan tidak boleh lebih dari 40 menit.
"KPID Riau dan KPU Riau telah sepakat, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye juga memiliki jangkauan yang sangat luas. Sehingga iklan yang tayang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Baca: DISKON HARI INI, Flash Sale sampai 10 Februari, Erajaya Grup Resmikan Tiga Outlet Baru di Pekanbaru
Baca: DISKON HARI INI, Informa Gelar Bazar dan Ada Diskon Hingga 70 Persen untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Tulungagung Merantau di Pekanbaru, Pilih Jadi FDJ, Tepis Imej Negatif
KPID Riau Siap Awasi Iklan Kampanye Calon DPD RI, Baru 18 Calon yang Serahkan Design ke KPU Riau
KPID Riau siap awasi iklan kampanye calon Dewa Perwakilan Daerah (DPD RI), baru 18 calon DPD RI yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPID Riau, Wide Munadir Rosa kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya akan siap melakukan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye para calon DPD RI yang akan ditayangkan di media elektronik.
Sebab, KPID Riau juga termasuk dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami sangat siap, sebagai lembaga yang masuk dalam gugus tugas tentu kami akan komit," ujar Wide Munadir Rosa pada Jum'at (8/2/2019).
KPID kata Wide akan bertugas menyeleksi konten iklan para calon DPD RI sebelum ditayangkan ke media elektronik.
Menurutnya, konten iklan kampanye para caleg DPD RI harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
"Jika tidak sesuai, kami akan panggil calon DPD RI untuk diperbaiki hingga layak tayang," ujarnya.
Ia juga berharap, para calon DPD RI segera membuat desaign iklan kampanye mereka dan menyerahkan ke KPU Riau.
Dengan begitu, KPID memiliki waktu untuk melakukan penyaringan konten yang akan tayang di media elektronik.
"Jadi kami juga tidak buru-buru dan bekerja maksimal," ujar Wide.
Baru 18 Calon DPD RI yang Serahkan Design Iklan Kampanye ke KPU Riau
Baru 18 calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini menyayangkan masih banyaknya calon DPD RI yang belum menyerahkan design iklan kampanye untuk di media elektronik ke KPU Riau.
Padahal sebelumnya pihak DPD RI melalui Liaison Officer (LO) calon DPD RI sepakat jika batas akhir penyerahan design dilakukan pada hari ini Jumat (8/2/2019).
"Seminggu yang lalu telah disepakati, design iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rukmini.
Namun, hingga sore hari ini dari 27 calon DPD RI yang terdata di DCT baru 18 calon DPD RI yang menyerahkan design iklan kampenya mereka.
Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.
"Jadinya kan molor, padahal design iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.
Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD RI yang tak menyerahkan design iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.
Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.
"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," ujar Sri.
KPU Riau Perpanjang Batas Waktu Penyerahan Desain Iklan Kampanye Calon DPD Hingga Tanggal Ini
Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini menyayangkan masih banyaknya calon DPD Riau yang belum menyerahkan desain iklan kampenya untuk di media elektronik ke KPU Riau.
Padahal sebelumnya pihak DPD melalui Liaison Officer (LO) calon DPD sepakat jika batas akhir penyerahan desain dilakukan pada hari ini, Jumat (8/2/2019).
"Seminggu yang lalu telah disepakati, disain iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rukmini.
Namun, hingga Jumat sore, dari 27 calon DPD yang terdata di DCT, baru 18 calon DPD yang menyerahkan desain iklan kampenya mereka.
Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.
"Jadinya kan molor, padahal desain iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.
Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD yang tak menyerahkan desain iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.
Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.
"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," tutupnya. (*)