TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memediasi penyelesaian konflik lahan antara PT Citra Sumber Sejahtera (CSS) dengan warga Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Rapat mediasi itu berlangsung Kamis (14/2/2019) siang kemarin, sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.00 Wib di ruang rapat lantai empat kantor Bupati Inhu.
Rapat mediasi itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal, dan didampingi Dandim 0302 Inhu, Mayor Inf S Nababan dan Kapolsek Peranap serta Danramil 05 Peranap.
Dalam kesempatan itu, Hendrizal meminta agar PT CSS menyerahkan lahan 3.600 hektar lahan tanaman kehidupan yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Ada lahan 3.600 hektar yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diserahkan kepada masyarakat, karena itu nanti kita minta kepala dusun untuk mendata lahan-lahan warga yang termasuk dalam areal PT CSS," kata Hendrizal.
Berdasarkan rapat tersebut diketahui bahwa rata-rata luas lahan yang dimiliki warga berkisar dua hingga empat hektar. Meski menurutnya ada sejumlah pemodal yang memiliki lahan puluhan hektar di lokasi tersebut.
Selain itu, Hendrizal juga menyampaikan agar PT CSS menghentikan aktifitas di areal lahan warga dan tidak melakukan pengrusakan terhadap tanaman milik warga. Tujuannya untuk meredam konflik dan menjaga kondusifitas daerah jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang semakin dekat.
"Kalau ada yang melakukan pengrusakan lahan, sebaiknya ditangkap saja serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Hendrizal.
Sementara itu, terkait legalitas surat tanah yang dikeluarkan desa, Hendrizal meminta agar hal ini diselesaikan melalui proses hukum. Pasalnya menurut Hendrizal tidak boleh ada lagi surat tanah yang diterbitkan sejak tahun 2003. (ton)