HEBOH Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE):Timbulkan Rasa Damai, Tapi. . .

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narkotika jenis baru, Metoksetamina (MXE). Foto diambil di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

HEBOH Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE):Timbulkan Rasa Damai, Tapi. . .

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis baru yakni Metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan 9.000 Metoksetamina dari apartemen SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Setelah kita geledah ternyata kita menemukan Metoksetamina (MXE). Itu adalah (narkotika) jenis baru dan sudah diuji di laboratorium forensik (Labfor)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Metoksetamina berbentuk seperti diamond dan berwarna cokelat.

"Awal pengecekan, unsur senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA) itu tidak ada.

Tapi, pada saat pendalaman yang dilakukan laboratorium forensik (Labfor), ini ada kandungan narkotika golongan satu MXW yang baru," ujar Calvin.

Berdasarkan keterangan tersangka SS, ia mendapat barang tersebut dari tersangka R yang berada di Pontianak.

Saat ini, polisi masih memburu R dan tersangka lainnya berinisial N yang berada di Malaysia.

Baca: Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Jabatan Kepala Sekolah. Bagaimana Peluang Mereka ? Ini Penjelasannya

Baca: KISAH Kopassus Bersama Pendekar Banten: Tangkal Ilmu Hitam Musuh yang Menyandera WNI

Baca: VIDEO: Link Streaming Final Piala AFF U22 Championship 2019, Indonesia Vs Thailand, LIVE RCTI

"Kita mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kita dalami apalah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan.

Tapi, yang bersangkutan ada di Malaysia," kata Argo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak pada Selasa (12/2/2019) dengan menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST.

Baca: Ajukan Penangguhan Penahanan, Calon Presiden Prabowo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan Jamin Ahmad Dhani

Baca: Rilis Nama Pemain Timnas Indonesia Senior, Simon McMenemy Ungkap Alasan Pilih Pemain Gaek

Baca: Pemain Dipanggil Timnas, Persija Berharap Toleransi PSSI untuk AFC Cup

Baca: Pakai Aplikasi Momotor.id, Beli Sepeda Motor Kini Tak Perlu Pergi ke Dealer, Cukup Santai di Rumah

Kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.

Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram.

Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Pura-pura Pesan Nasi, Dua Pelaku Tusuk Leher Pemilik Rumah Makan dengan Pencongkel Kelapa

Baca: Tolak Disebut Kaya Raya, Prabowo Subianto: Kalau Lebih Kaya dari Kalian-Kalian, Iya!

Baca: TERUNGKAP! Kepa Arrizabalaga Tolak Diganti oleh Maurizio Sarri, Ini yang Dibisikan David Luiz

Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto mengatakan, narkoba jenis baru, metoksetamina (MXE), mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein, dan ketamin.

Menurut dia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek.

Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang.

"Kami sudah memeriksa dan menguji barang bukti (narkotika) berbentukdiamond berwana coklat itu (metoksetamina).

Ternyata ada tiga kandungan senyawa aktif yang mempunyai efek lebih lambat pada penggunanya," kata Jaswanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri. 

"MXE sengaja dibuat ilegal untuk disalahgunakan dengan tujuan kesenangan, tetapi lebih banyak efek buruknya hingga bisa menimbulkan keinginan bunuh diri," kata Jaswanto. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Jaringan Jakarta-Malaysia Edarkan Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE)."

Berita Terkini