TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS menegaskan bahwa pemerintah kota tetap menerapkan Peraturan Walikota Pekanbaru No.9 tahun 2019. Peraturan itu pada satu pasalnya meniadakan tunjangan profesi bagi guru SD dan SMP yang bersertifikasi.
Mereka yang merupakan guru bersertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi pada tahun 2019 ini. Para guru sertifikasi pada tahun 2018 lalu masih menerima tunjangan itu.
Tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi hanya diterima oleh guru yang belum bersertifikasi pada tahun ini.
"Kami tegaskan pemerintah kota tetap berpegang pada perwako. Kami bayarkan tunjangan kepada guru yang belum sertifikasi," papar Noer kepada Tribunpekanbaru.com, Jum'at (1/3/2019) siang.
Baca: Jumlah Tunjangannya Profesi dan Sertifikasi Tak Sama. Perwakilan Guru Ini Minta Hapus Perwako
Baca: Terancam Tidak Dapat Tunjangan Profesi, Ribuan Guru di Pekanbaru Bakal Gelar Aksi Awal Pekan Depan
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi bagi guru harus sesuai ketentuan.
Ada perwako yang jadi landasan pembayaran tunjangan profesi bagi guru non sertifikasi.
Adanya peniadaan tunjangan profesi terhadap guru sertifikasi dilakukan karena kendala anggaran.
Perwako diterapkan karena tidak mungkin para guru menerima dua kali tunjangan profesi.
Guru yang sertifikasi sudah memperoleh dana sertifikasi. Guru yang belum sertifikasi hanya menerima tunjangan profesi.
Noer mengakui perbedaan nilai tunjangan profesi yang diterima guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Nilai tunjangan profesi guru sertifikasi lebih kecil dari guru non sertifikasi.
Baca: Guru Sertifikasi di Pekanbaru Tak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Begini Tanggapan Disdik Pekanbaru
Nilai runjangan profesi bagi guru sertifikasi pada tahun 2018 lalu mencapai Rp 1 Juta.
Sedangkan tahun ini guru sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan berprofesi.
Guru non sertifikasi pada tahun 2018 lalu mencapai Rp 2 juta. Lalu pada 2019 ini guru non sertifikasi hanya menerima Rp 3 juta lebih.
Sandiaga Uno, Teriakan Pak Sandi Ganteng
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Baca: APBD Perubahan Riau 2018 Ditiadakan, Sejumlah Gaji dan Tunjangan Terancam Tak Bisa Dilaksanakan
"Ada guru yang merasa kurang jumlahnya. Tapi kan mereka sudah menerima dana sertiifkasi juga, sedangkan yang non sertifikasi memang jumlah tunjangan profesinya lebih banyak," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)