TRIBUNPEKANBARU.COM - Vokalis ban Zivilia Zulkifli atau Zul diamankan polisi terkait kasus narkoba 28 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara pihak kepolisian Zul, bukan hanya pengguna narkoba tetapi Zul juga diduga telah bertindak sebagai pengedar.
"Dia (zul) masuk ke dalam jaringan juga," kata Argo, Jumat (8/3/2019).
Argo mengemukakan, Zul ikut mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Ya bisa dikatakan ikut mengedarkan," kata Argo.
Dengan terlibat dalam jaringan pengendar, Zul disebut bisa bebas mengonsumsi sabu dengan tersangka lainnya.
“Bebas menggunakan sabu kapan pun di tempat tersangka lain,” ujar Argo.
Selain menangkap Zulkifli, polisi turut meringkus tersangka lain dalam operasi penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (28/2/2019) lalu.
Baca: Vokalis Band Zivilia Zul Ditangkap Terkait Narkoba
Baca: Andi Arief Tak Diproses Hukum, Polisi Tak Temukan Barang Bukti Narkoba
Baca: Tersangkut Kasus Narkoba, Andi Arief: Mohon Maaf, Saya Telah Membuat Marah dan Kecewa
Baca: Kucing-kucingan, Rocky Gerung dan Said Sidu Harus Naik Ambulans di Jember, Ini Foto-fotonya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, ada delapan tersangka lain yang ikut diamankan bersama dengan Zul.
"Ada delapan tersangka lain yang ditangkap bersama dia (Zul)," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/3/2019).
Namun kepolisian belum mau membeberkan detail penangkapan tersebut saat ini.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Zul disebutkan terlibat dengan jaringan pengedar narkoba.
"Ya, dia (Zul) masuk ke dalam jaringan juga," kata Argo.
Saat ini, Zul dan delapan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. (*)