Siak

Menkumham Sebut dari 12 Ribu Napi di Riau, 7 Ribu Napi Ditangkap karena Kasus Narkoba

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasaona Laoly melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin (13/5/2019)

Menkumham Sebut dari 12 Ribu Napi di Riau, 7 Ribu Napi Ditangkap karena Kasus Narkoba

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (13/5/2019), mengungkapkan soal over kapasitas yang terjadi di Lapas di Riau dan hampir seluruh Lapas di Indonesia.

Dimana napi terbesarnya adalah kasus narkoba. Yang mencapai 60 sampai 70 persen jika dibandingkan dengan napi kejahatan lainya.

Baca: Ini Identitas 10 Narapidana yang Masih Berkeliaran Pasca Kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak Riau

"Revisi undang-undang narkotika sekarang sedang dalam proses, karena penerapan pasalnya kita nilai lantur, yang bisa digunakan ke pemakai dan kurir. Ini diperburuk dengan PP 99, yang kalau sudah dihukum lima tahun, tidak dapat remisi. Maka akibatnya hampir di seluruh indonesia, kejahatan narkoba itu mendominasi," katanya.

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Yasonna mengungkapkan di Riau saja ada 12 ribu Napi dan tahanan. Dari jumlah tersebut 7 ribu napi merupakan napi kasus narkoba.

"Lebih dari setengah memang kejahatan narkoba, sama dengan di Medan juga seperti itu," ujarnya.

Baca: Menkumham Tinjau Lapas Siak Pasca Kerusuhan, Polda Riau Diminta Buru Napi yang Belum Ditangkap

Tingginya kasus narkoba di Riau, kata Yasonna tidak terlepas dari letak geografis Riau yang berbatasan dengan negara luar dan di keliling laut. Sehingga banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang dijadikan akses untuk penyelundupan narkoba.

"Di Riau ini batasnya laut, jadi mudah masuk barang-barang dari luar. Jadi semua stake holder harus duduk bersama untuk mengatasi persoalan ini," sebutnya.

Selain itu, dirinya berharap revisi undang-undang narkotika, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ini.

"Supaya ada batas yang jelas, siapa yang disebut pemakai, bagaimana menanganinya dan siapa yang disebut kurir, serta siapa yang disebut bandar, batasanya harus jelas, ini yang sedang kita siapkan," katanya.

Yasonna mencontohkan, ada pemakai yang tertangkap menyimpan barang bukti 3 linting atau butir narkoba. Lalu saat diproses yang bersangkutan langsung dijadikan sebagai kurir.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai kurir kan hukumannya lima tahun, memperlama masa di Lapas dan tidak dapat remisi. Ini lah yang membuat Lapas kita terus over kapasitas. Karena yang keluar sedikit yang masuk banyak, " ujarnya.

Baca: Lagi, Satu Petugas KPPS Pemilu 2019 di Kuansing Riau Meninggal Dunia

Akibat terjadi overkapasitas, kata Yasonna, sangat mudah menyulut kemarahan Napi untuk berbuat anarkis. Terlebih di dalamnya terdapat aksi penyalahgunaan Narkoba di dalamnya.

"Yang dilakukan oleh petugas itu sudah benar, merazia dan menstrapsel orang-orang yang terlibat, mereka ini kan ketakukan kalau ditangkap dan diperiksa kembali oleh polisi. Nanti bisa mendapat tambahan hukuman lagi buat mereka, ini lah yang membuat orang-orang didalam tahanan itu terpicu, terjadilah keributan," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkini