Roro Fitria Masih Suka Kecanduan di Dalam Penjara, Pengacara Sampai Datangkan Psikiater
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktris Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pasca menjalani sekitar satu tahun tujuh bulan masa tahanan, Roro Fitriaternyata masih sering merasa kecanduan.
Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.ID hubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).
Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.
"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.
Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.
"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.
Baca: ZODIAK HARI INI Rabu (26/6/2019): Ada yang berbeda dari Cancer, Sagitarius Hati-hati!
Baca: Pernah Alami Lebam di Kulit Saat Bangun Tidur? Jangan Sepelekan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Ini
Baca: HEBOH Try Out Online CPNS 2019 di Medsos, BKN Buka Suara, Beri Peringatan Untuk Calon Pendaftar
Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.
Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.
"Mungkin kalo nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.
Tak hanya itu, Roro juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.
"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."
"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.
Baca: Minum Air Putih Saat Bangun Tidur, Rasakan 5 Manfaat Luar Biasa Ini Pada Tubuh
Baca: Download Lagu Nella Kharisma Full Album, Kumpulan Lagu Dangdut Koplo Terbaru Beserta Video
Baca: SAKSI BPN Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Rutan setelah Menghadiri Persidangan
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.
(*)