Istri di Riau Suruh Orang Lain Aniaya Suaminya, Korban Tewas Setelah Dibawa ke Puskesmas Siak
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Marison Simaremare (47), warga KM 6 RT 12 RW 05 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu (31/8/2019) pukul 07.30 WIB di Puskesmas Sungai Apit.
Ia dianiaya hingga tewas oleh orang suruhan istrinya sendiri, Sabtu dini hari.
Sebelum polisi menangkap pelaku pembunuhan ini, warga di Kecamatan Sungai Apit tidak menduga istri korban ternyata berperan penting.
Namun, setelah pelaku diinterogasi, para pelaku mengaku telah disuruh istri korban meski tanpa imbalan apa-apa.
Baca: Emen, Remaja Tertinggi di Indonesia Sambangi Asrama Atlet, Ingin Masuk PPLP Dispora Riau
Baca: Polwan Cantik Satlantas Polresta Pekanbaru Berbaris, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pasalnya, istri korban dengan korban sering bertengkar.
Kejadian itu berawal pada Sabtu dini hari.
Korban bersama istrinya tidur di rumah jaga samping rumah walet milik Kopyo, KM 6 RT 12 RW 05 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.
Istri korban mendengar ada orang yang masuk ke dalam kamar dan mendengar ada seperti suara pukulan.
Pada saat itu suasana gelap karena mesin lampu dalam keadaan rusak.
Kemudian istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur.
Lalu berlari keluar rumah dengan anak-anaknya ke arah pohon sawit.
Setelah tak beberapa lama istri mendengar suara korban meminta tolong.
"Istri korban menuju sumber suara, ternyata korban sudah berada di parit dengan keadaan korban sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Minggu (1/9/2019).
Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama.
Baca: Kronologi Penangkapan Tiga Penipu di Riau Kasus Jual Beli Mobil di Pelalawan, Dipancing Lewat Medsos
Baca: BREAKING NEWS: BNNP Riau Gagalkan 30 Kg Sabu, Kabid Pemberantasan: Untung Tak Ada Orang Razia KTP
Karena luka korban sudah terlalu berat, pada Sabtu pagi nyawa korban tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk membackup Unit Reskrim Polsek Sungai Apit dalam melakukan penyelidikan.
Tim gabungan itu berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama Roberto Manulang.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 pelaku, kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Marison Simaremare," kata dia.
Pelaku pertama itu juga mengakui, ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya Linus Harefa.
Pada Minggu (1/9/2019) pukul 02.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Linus Harefa.
Waktu itu, Linus Harefa berada di Km 25 Bari-bari, kecamatan Pusako dalam keadaan mabuk tuak.
"Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan. Ia diamankan oleh Tim Gabungan di tempat istirahatnya, tepatnya di camp PT HL Km 25 Bari-bari Kecamatan Pusako, dalam keadaan mabuk minuman tuak," tambah Bripka Dedek.
Pelaku kedua mengakui perbuatannya.
Ia bersama Berto Manulang diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolres Siak.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui, mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya korban.
Baca: Terungkap Hubungan Istri Muda dan AK Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak, Kebohongan Selama Ini Terbongkar
Baca: Sehari Jelang Nikah, Cewek Ini Baru Tau Calonnya Ternyata Wanita, Tenda & Undangan Sudah Tersebar
Alasannya istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban.
"Rencana tindak lanjut, mengamankan istri korban yang saat ini mengantar korban ke Lipat Kain Kabupaten Kampar untuk pemakaman korban," kata dia.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam, baju korban dan celana korban, jam tangan, baju dan celana pelaku atas nama Roberto Manullang. (Tribunsiak.com/mayonal putra)