Pencurian Modus Pecah Kaca di Riau, Pelaku Belajar dari Youtube, Gondol Senjata Api dan 10 Amunisi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pencurian modus pecah kaca di Riau, pelaku belajar dari Youtube, berhasil gondol senjata api dan 10 amunisi milik anggota polisi Polda Riau.
Dua tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Pekanbaru berinisial MA (24) dan PL (25), saat ini sedang menjalani proses hukum di balik sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (23/11/2019), selang dua hari mereka melancarkan aksi di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Korbannya adalah seorang anggota Polri bernama Ismet (42) yang berdinas di Polda Riau.
Tas milik korban berisi sejumlah barang berharga, termasuk sebuah kotak berisi sepucuk senjata api lengkap dengan 10 butir amunisi, lesap diambil pelaku.
Satu tersangka berinisial PL, dihadirkan dalam kegiatan ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Senin (25/11/2019).
PL menggunakan stelan pakaian tahanan warna oranye.
Kedua tangannya diborgol.
Dia terlihat meringis kesakitan.
Jalannya pun pincang sebelah kaki.
Polisi terpaksa menembak kaki PL, karena melakukan perlawanan dan pencoba kabur saat ditangkap.
Tampak perban putih masih membalut kaki sebelah kirinya.
PL dan rekannya MA, memang dihadiahi timah panas dibagian kaki oleh polisi.
Keduanya tak kooperatif saat polisi melakukan penangkapan.
Sedangkan tersangka MA (24), hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat diintrogasi dihadapan awak media, PL mengaku tak ada pilihan lain, selain melakukan aksi pencurian.
Terhimpit kebutuhan dana untuk keperluan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Uangnya mau buat pulang kampung, pak," ungkap PL saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam.
Pada saat beraksi, PL menggunakan pecahan busi kendaraan untuk memecahkan kaca mobil yang menjadi targetnya.
Pengakuannya, keahlian tersebut ia pelajari dari tontonan video di YouTube.
"Awalnya sekali lempar belum berhasil. Terus saya lempar sekali lagi, setelah retak saya dorong kacanya baru pecah," sebutnya.
Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup Rahmanto saat ekspos pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca, mengungkap cara kerja kedua pelaku, yakni MA (24) dan PL (25).
Dimana korban dari aksi mereka adalah seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Riau bernama Ismet (42).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (21/11/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dibeberkan Yusup, kedua pelaku punya peran masing-masing.
"Satu pelaku tugasnya standby di atas sepeda motor sambil mengawasi, sedangkan satu pelaku lagi bertindak sebagai eksekutor," kata Yusup, Senin (25/11/2019).
Modal pelaku untuk beraksi dibeberkan Yusup, adalah pecahan busi kendaraan.
Busi tersebut dilempar pelaku ke kaca mobil sampai retak, kemudian didorong.
Barulah tas milik korban diambil.
Di dalam tas tersebut, tersimpan sebuah kotak berisi sepucuk senjata api lengkap dengan 10 butir amunisi.
"Korbannya memang anggota Polri. Alhamdulillah selang 2 hari kejadian, pelaku bisa ditangkap. Senpi dan peluru bisa didapatkan dan masih lengkap," ungkap Yusup.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Payung Sekaki.
"Penangkapan di sekitaran terminal AKAP," sebut mantan Kapolres Bengkalis ini lagi.
Dipaparkannya, kedua pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
"Tempat mereka bekerja ini tidak jauh dari lokasi mereka beraksi. Sekitar 1 km. Jadi kalau lagi tidak bekerja, mereka hunting, mencari target (korban). Aksi yang ini sudah yang kedua kali," urainya.
Senpi milik anggota Polda Riau itu ditambahkan Yusup, adalah barang inventaris Polri.
Dua pelaku pencurian modus pecah kaca, tak berkutik saat diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (23/11/2019) malam.
Keduanya berinisial MA (24) dan PL (25), warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Kamis (21/11/2019).
Korbannya adalah seorang anggota Polri bernama Ismet (42).
"Perkara tersebut terjadi di Jalan Siak, Kecamatan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau," kata Sunarto, Senin (25/11/2019) pagi.
Disebutkan Sunarto, menurut keterangan korban, pada hari itu sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.
Korban membawa sebuah tas ransel warna coklat yang berisikan barang-barang, termasuk sepucuk senjata api berikut 10 butir peluru.
Di perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah SPBU di Jalan Riau untuk menarik uang di gerai ATM Bank BRI.
Kemudian korban bersama istrinya melanjutkan perjalanan, kemudian berhenti untuk membeli pecel lele. Lokasinya masih berada di Jalan Riau.
Setibanya di warung makan itu, korban bersama istri turun dari mobil.
Sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.
Sementara korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus.
Sekitar 20 menit berselang, saat pesanan sudah selesai, korban dan istrinya kembali ke mobil.
"Saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Tas ransel yang diletakkan di lantai mobil juga sudah tidak ada," jelas Sunarto.
Korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung mengaku tidak mengetahui.
Sunarto memaparkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Polisi.
"Petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan Olah TKP," ucap Perwira berpangkat bunga melati tiga dipundak ini lagi.
Lebih jauh kata Sunarto, setelah mendapatkan informasi akurat, akhirnya pada hari Sabtu, 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, berlokasi di Jalan Siak, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki (pelaku). Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," beber Sunarto.
Ditambahkannya, saat penangkapan, turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, sepucuk senjata api dan 10 butir amunisi.
Lalu 2 unit HP Samsung, 1 unit HP OPPO warna putih serta sebuah helm.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda - Pencurian Modus Pecah Kaca di Riau, Pelaku Belajar dari Youtube, Gondol Senjata Api dan 10 Amunisi