CPNS 2019

Cara Ajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Status Instansi & Progres Seleksi Administrasi

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman CPNS 2019, pengumuman hasil administrasi CPNS

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019 sudah mulai diumumkan oleh beberapa instansi, Kementerian/lembaga.

Untuk pelamar yang belum lulus karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan itu dapat dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id dan Login ke akun masing-masing.

Kemudian, cara melakukan sanggahan juga bisa dilihat dalam buku panduan di laman tersebut.

Ilustrasi-Masa sanggah pada seleksi CPNS 2019.  (Instagram/@bkngoidofficial)

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Selanjutnya, instansi diberikan waktu tujuh hari untuk memproses sanggahan pelamar.

Setelah itu, pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas unggahan pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

Berikut status instansi yang Tampilkan Pengumuman, berdasarkan informasi dari BKN yang diunggah melalui akun Twitter @BKNgoid dan diupdate pada Minggu(15/12/2019), pukul 18:42 WIB:

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Kementerian Sekretariat Negara

6. Sekretariat Jenderal MPR

7. Sekretariat Jenderal DPR RI

8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional

10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

12. Kepolisian Negara

13. Setjen Komisi Pemilihan Umum

14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

15. Pemerintah Kab. Kampar

16. Pemerintah Kab. Solok Selatan

17. Pemerintah Kab. Melawi

18. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat

19. Pemerintah Kab. Gunung Mas

20. Pemerintah Kab. Murung Raya

21. Pemerintah Kab. Tanah Laut

22. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah

23. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

24. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara

25. Pemerintah Kab. Tojo Una Una

26. Pemerintah Kab. Morowali Utara

27. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

28. Pemerintah Kota Mataram

29. Pemerintah Kab. Sikka

30. Pemerintah Kab. Ende

31. Pemerintah Kab. Sumba Timur

32. Pemerintah Kab. Malaka

33. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

34. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

35. Pemerintah Kab. Bintan

36. Pemerintah Kab. Natuna

37. Pemerintah Kab. Lingga

38. Pemerintah Kota Batam

39. Pemerintah Kota Tanjungpinang

Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK


Berita Terkini