Sanksi untuk 38 Pegawai yang Positif Narkoba Belum Dijatuhkan. DPRD Minta Segera Diberhentikan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk menindaktegas pegawai Pemprov Riau yang positif menggunakan narkoba.
Sesuai hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) belum lama ini, ditemukan ada 38 pegawai Pemprov Riau yang terindikasi positif narkoba.
Dari 38 tersebut 23 merupakan pegawai yang sudah berstatus PNS. Sedangkan sisanya 15 orang lagi adalah pegawai harian lepas atau THL.
"Kami minta kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, agar seluruh pegawai yang positif menggunakan narkoba itu diberikan sanksi tegas. Baik itu THL maupun pegawai negeri harus sama-sama diberikan tindakan tegas, berhentikan," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Riau ini, Minggu (5/1/2020).
Tindakan tegas ini dikatakan Asri penting dilakukan.
• 7 Proyek di Dinas PU Riau Molor, Rekanan Harus Bayar Denda
Sebab dengan saksi tegas, diharapkan bisa membuat efek jera pagi pegawai lainya yang ingin mencoba-coba menggunakan narkoba.
"Jangan tanggung-tanggung. Kalau memang positif narkoba berhentikan saja, supaya yang lain takut. Kalau tidak tegas orang tidak takut, nanti dibilang tes urine ini hanya main-main saja. Tidak berat kok sanksinya, cuma ditegur saja. Jadi orang berulang-ulang lagi, jadi sanksi tegas itu harus ditegakkan," ujarnya.
Sebab dampak dari penggunaan narkoba cukup besar.
• Gara-gara Istri Minta Cerai, Suami Ini Bongkar Rumah dengan Alat Berat, Kapala Desa Buka Suara!
Apalagi jika yang menggunakan tersebut adalah seorang PNS yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.
"Seorang anak kecil saja misalnya, apabila sudah kecanduan narkoba dan tidak ada uang untuk membelinya, maka mencuri dia. Apalagi yang menggunakan narkoba itu PNS, bahkan pejabat. Kalau tidak cukup uang gajinya untuk membeli narkoba, maka akan korupsi lah dia, efeknya sampai ke sana. Makanya sama minta kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, jika ada pejabat yang positif narkoba, langsung saja dinonjobkan," katanya.
Menanggapi pernyataan wakil rakyat di DPRD Riau tersebut, ternyata hingga saat ini Pemprov Riau belum memberi sanksi terhadap 38 pegawai Pemprov Riau yang positif memakai narkoba setelah dites urine yang dilakukan oleh BNN Riau beberapa waktu lalu.
"Saya sebagai ketua melaporkan ke pak Gubernur. Nanti beliau (Gubernur) yang memberi sanksi. Kewajiban saya hanya melaporkan ke beliau. Sanksi tetap ada. Tapi sanksinya seperti apa tergantung pak Gubernur. Sekarang beliau sedang banyak kegiatan," kata Wagubri Edy Nasution Nasution akhir pekan kemarin.
Sementara Gubernur Syamsuar mengaku sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau untuk memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pegawai yang positif narkoba.
"Saya bilang beri sanksi pegawai seperti itu. Kalau dia menjabat eselon III dan IV pecat saja dari jabatannya. Kalau dia pejabat fungsional pecat dia jadi pegawai biasa. Kalau dicek dia tak masuk-masuk kerja, berhentikan saja. Banyak kok pegawai yang kita harapkan untuk memajukan daerah," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)