BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai
TRIBUNPEKANBARU.COM, TRIBUN - Terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin, di Vonis atau dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, pada hari Rabu (5/2/2020) petang.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Priandi Firdaus SH pada sidang sebelumnya Kamis, (16/1/2020) juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkorika.
Pada sidang vonis tersebut, dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim yang di pimpin Lilin Herlina SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing SH MH dan Aziz Muslim SH.
Vonis dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan termasuk dalam sindikat internasional.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram
1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram
1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk Negara serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPu) Priandi Firdaus SH, MH akan melakukan banding.
JPU Priandi Firdaus, SH, MH. mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas.
Namun dikeranakan Penasehat hukum mengajukan upaya banding, tambahnya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding.
"harapan kita semoga pengadilan tinggi pekanbaru nantinya akan menguatkan putusan PN Dumai," pungkasnya, Kamis (6/2/2020).
Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu 50 Kg, Ade Kurniawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau.
Tuntutan hukuman mati terhadap Terdakwa Ade Kurniawan, tersebut diketahui setelah, tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus, SH, MH pada sidang 9 Januari 2020 di PN Dumai.
JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan, tuntutan hukuman mati tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa, dimana terbukti atas kepemilikan 50 Kg sabu-sabu.
"Ini kejahatan yang sudah luar biasa, ini setimpal dengan perbuatannya. Sudah berapa banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya. Barang bukti 50 Kg ini bukan sedikit, banyak itu," katanya, Minggu (26/1/2020).
Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, tambah Priandi, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
"Biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir seribu kali untuk berbisnis barang haram ini," imbuhnya.
Dirinya menerangkan, jika sabu-sabu 50 Kg ini bisa lolos, bisa dibayangkan berapa banyak generasi muda Dumai hancur akibat narkoba.
"Saya rasa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut sudah sangat pas, biar para pengedar ataupun bandar narkoba bisa berpikir lagi untuk bisnis narkoba, kalau ketangkap bisa di hukum mati," terangnya.
Dirinya menerangkan, Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa depan di PN Dumai dengan agenda pledoi.
"Kita berharap apa yang menjadi tuntutan kita bisa dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Dumai, sehingga ada contoh yang sangat kuat untuk mememberikan efek jera. Saya yakin jika ini dikabulkan oleh hakim, para pelaku kejahatan narkoba pasti akan berpikir seribu kali untuk menjalankan bisnis narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu.
Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati
Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati.
Jumlah Narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial A itu sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 19.463 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, tersangkat dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan ia merupakan supir travel Pekanbaru-Bengkalis dan profesi ini baru saja ia jalani.
Tergiur upah yang besar daripada hasil sebagai supir travel, maka ia mau mengangkut paket tersebut.
Pria berinisial A (32) warga Pekanbaru yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis sebagai Kurir Narkoba 27 Kilogram sabu telihat tertunduk saat dibawa petugas Polres Bengkalis ke depan Mapolres Bengkalis untuk menyaksikan press release penangkapannya di hadapan awak media.
Pria tersebut menggunakan baju berwarna oren khas tahanan Mapolres Bengkalis
Wajahnya ditutupi oleh sebo hanya terlihat mata, hidung dan mulutnya.
Saat press release A berdiri dibelakang barisan Kapolres Bengkalis dengan tangan terborgol dan diapit dua petugas Kepolisian berseragam lengkap dan senjata laras panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, A sebenarnya berprofesi sebagai supir travel yang melayani trayek Bengkalis-Pekanbaru.
Menurut dia, dari pemeriksaan penyidik Narkoba, A dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini sampai ke Pekanbaru.
"Upahnya dari penyelidikan kita, tersangka diupah untuk sekali antara sebesar Rp 140 juta jika barang haram ini sampai tujuan. Saat penjemputan tersangka baru menerima uang muka sebanyak 3 juta rupiah, upahnya akan dilunasi ketika barang haram diterima di Pekanbaru," tambah Kapolres.
Sejauh ini, hasil penyidikan tersangka A hanya sebagai kurir.
Pihak Kepolisian kesulitan mengungkap orang yang memberikan dan menerima barang haram ini, karena pola jaringan Narkoba ini terputus.
"Tersangka dihubungi langsung oleh orang di Bengkalis berinisial J disuruh menjemput barang, kemudian nanti barang sampai di Pekanbaru tersangka menghubungi nomor penerima yang sudah diberikan," terang Kapolres.
Sementara itu tersangka A saat diwawancara Tribunpekanbaru.com, sangat irit bicara, hanya menjawab satu-satu pertanyaan awal media.
A mengaku bekerja sebagai supir travel trayek Pekanbaru-Bengkalis dan sebaliknya.
"Saya supir travel trayek Bengkalis-Pekanbaru dan Pekanbaru-Bengkalis, baru dua bulan jadi supir travel dengan mobil sendiri," ungkap A saat ditanya tribun.
Tersangka mengatakan tidak tahu menahu barang yang dibawanya merupakan Narkoba.
Pihaknya mengaku baru mengetahui itu setelah dirinya digrebek pihak Kepolisian.
"Saya tidak tahu awalnya barang yang saya jemput ini Narkoba. Baru taunya saat sudah ditangkap polisi," akunya.
Tersangka mengaku awalnya dirinya ditawari menjemput paket di Bengkalis untuk diantar ke Pekanbaru.
Tergiur ongkos sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan, membuat tersangka mau menjemput paket tersebut.
"Saya tergiur upah segitu besar, jadi tidak curiga dan tidak menanyakan barang apa yang akan dijemput, yang meminta ini saya tau tapi tidak kenal," terangnya.
Anehnya biasanya A berangkat membawa travel dengan menggunakan mobil sendiri.
Namun kali ini A menjemput barang haram dengan merental mobil, namun dia enggan menyebutkan alasannya menggunanakan kendaraan lain tersebut.
Akibat berbuatannya ini A terancam hukuman mati, jumlah narkotika yang dibawanya cukup besar, sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran Narkoba di Pulau Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kali ini kurir Narkoba yang diamankan membawa Narkoba dalam jumlah cukup besar.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto Kepada awak Medi saat melakukan Press Release di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10) pagi.
Dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir.
Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.
"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.
Tersangka yang diamankan berinisial A (32) merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar Narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru.
Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Sigit mengatakan, peredaran Narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis.
Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.
Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.
Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di mobil dan terbungkus dalam tiga tas plastik besar.
Saat dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.
"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis-Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.
Setelah sepakati upah penjemputan, tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis.
Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.
Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di Jalan Antara Kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.
"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penggerebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.
Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu-sabu ini masih dalam penyelidikan.
"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu-sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.
Kurir Narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati.
Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini.
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra.