Hasil SKD CPNS 2019

Pengumuman SKD CPNS 2019 Dimulai Hari ini, Pengumuman Dilakukan di Website Instansi Terkait

Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 bersiap untuk mengikuti ujian di Ska Co Ex, Pekanbaru, Senin (17/2/2020). Hari ini dilakukan pengumuman SKD CPNS 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah akan melakukan pengumuman SKD CPNS 2019 ( Hasil Seleksi Kompetensi Dasar  SKD CPNS 2019 ) pada hari ini, Minggu (22/3/2020). pengumuman SKD CPNS 2019 akan dilakukan selama dua hari, yakni Minggu (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020).

pengumuman SKD CPNS 2019 tersebut dilakukan di pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Melainkan akan disampaikan melalui website instansi masing-masing.    

"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman SKD CPNS 2019 untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar

melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono

Setelah pengumuman SKD CPNS 2019 , tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Paryono mengatakan, jika hasil SKD itu belum dipublikasikan pada hari ini,

ia meminta pelamar untuk kembali mengeceknya pada Senin besok di laman instansi masing-masing.

"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.

Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.

Ia mengatakan, pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari.

Pelamar bisa mengeceknya kapan saja. 

"Saya kira pengumuman SKD CPNS 2019  ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," papar Paryono.

Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.

Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.

Mengenai SKB

seleksi kompetensi bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Mereka yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi seleksi kompetensi bidang (SKB) di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

- Tes potensi akademik

- Tes praktik kerja

- Tes bahasa asing

- Tes fisik atau kesamaptaan

- Psikotes Tes kesehatan jiwa,

- Wawancara Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer,

instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (kompas.com)

Berita Terkini