Virus Corona di Inhil

Ada Riwayat Ke Zona Merah, Seorang TKI Yang Berkunjung Ke Tembilahan Diminta Jalani Isolasi Mandiri

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Publik di Tembilahan Mulai Disterilkan untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona. Petugas sedang menyemprotkan disinfektan di sebuah ruangan publik

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Seorang wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Indonesia di Tembilahan harus melakukan menjalani karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Terminal Bandar Laksamana Indragiri, Kota Tembilahan, Sabtu (28/3/2020) malam.

Meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan suhu badan yang bersangkutan normal, namun karantina tetap harus dilakukan karena wanita tersebut berasal negara zona merah covid 19, yaitu China.

Juru bicara Covid-19 Kabupaten Inhil Trio Beni Putra menjelaskan, pihaknya langsung meminta TKI tersebut untuk menjalani isolasi mandiri, karena baru tiba dari luar provinsi dan pernah punya riwayat datang dari zona merah Covid-19.

“Yang bersangkutan sudah dicek, hasil negatif, tapi di minta tetap isolasi mandiri. Yang bersangkutan jadi ODP, walau tidak ada gejala, sesuai standar dari Kemenkes,” ujar Trio kepada Tribun Pekanbaru, Senin (30/3).

Lebih lanjut Trio menerangkan, TKI tersebut bukan warga Tembilahan-Inhil, melainkan warga Provinsi Jawa Timur yang sudah lama pulang dari China dan sempat jalan – jalan lama di Jawa.

Kemudian karena ada persoalan keluarga (dengan suaminya), TKI ini kemudian pergi ke Tembilahan ingin mengunjungi adiknya yang tinggal di rumah susun Tembilahan.

“Saat dia mau mengunjungi adiknya itu tidak dibenarkan, sehingga kita sarankan untuk menginap di penginapan. Kemudian kita arahkan untuk mengecek di IGD RSUD Puri Husada dan hasilnya negatif. Kita pinta untuk mengisolasi diri dulu selama 14 hari,” terang Trio Beni Putra.

Menurut Trio, pemberlakuan isolasi mandiri tetap diberlakukan untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan walaupun TKI tersebut kondisi tubuhnya sehat dan suhu tubuhnya batas normal.

“Wajib dilakukan isolasi mandiri selama 14 ke depan, mana tau di tubuhnya ada apa-apanya. Ini untuk kewaspadaan dan berjaga-jaga saja,” pungkas Plt Kadiskominfops Pemkab Inhil tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkini