KKB Papua

Mantan Karyawan PT Freeport, Tersangka Makar, Bantu KKB Papua Lakukan Penembakan Karyawan

Terungkap fakta mengejutkan dalam aksi kriminal yang dilancarkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/HO
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, dan Vice Presiden Security and Risk Management (VP SRM) PT Freport Indonesia Arief Nasuha melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan karyawan Freeport di Kantor PTFI, di Kuala Kencana, Timika, Papua, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap fakta mengejutkan dalam aksi kriminal yang dilancarkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

KKB melakukan penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Senin (30/3/2020) silam, kini masih berbuntut panjang.

terungkap fakta mengejutkan sehingga KKB Papua bisa menyusup dengan mudah ke PT Freeport Indonesia, lalu menembaki karyawannya.

Seorang karyawan PT Freeport Indonesia ternyata ada yang berkhianat dan membantu KKB Papua.

Karyawan tersebut berinisial IS, yang ternyata merupakan karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia.

Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Antara :

1. Ditetapkan sebagai tersangka kasus makar

• Fakta Tak Terduga KKB Papua Dikendalikan Sekelompok Orang, Kapolda: Mereka Inilah Pengendali Perang

• Kronologi Aparat Gabungan TNI-Polri Tembak Mati 2 Anggota KKB Pembunuh Karyawan Freeport

Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menetapkan IS atau Ivan Sambom, anggota KKB Papua yang ditangkap pada Kamis (9/4) saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, sebagai tersangka kasus makar.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata.

2. Terbukti membantu KKB Papua

Ivan Sambom terbukti telah membantu KKB Papua dalam menjalankan aksinya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved