Bukannya Tobat Usai Bebas dari Penjara karena Program Asimilasi-Gusti Malah Berulang Kali Curi Motor

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukannya Tobat Usai Bebas dari Penjara karena Program Asimilasi-Gusti Malah Berulang Kali Curi Motor

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelaki berinisial MGP alias Gusti (21), padahal baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pada 4 Juni 2020, berkat program asimilasi.

Namun bukannya bertaubat melakukan aksi kejahatan, Gusti malah kembali berulah, terjerat dikasus yang sama yaitu Curanmor.

Bahkan tak tanggung-tanggung, pasca keluar Lapas, Gusti sudah berulang kali mencuri sepeda motor dan melakukan penggelapan.

Kini ia pun kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Gusti berhasil ditangkap selang 3 jam melakukan aksi pencurian, pada Minggu (21/6/2020) kemarin.

Gusti mengembat 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX milik korbannya, Nur Rohman di parkiran kos Wisma Taskurun, Jalan Taskurun, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban sedang pergi untuk membeli sarapan pagi.

Tapi ketika pulang ke kos, dia mendapati sepeda motornya sudah raib.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban pergi ke rumah temannya.

Dia minta ditemani melapor ke Kantor Polisi, sehubungan dengan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya.

"Ketika korban sampai dan sedang menunggu di rumah temannya di Jalan Swakarya, tiba-tiba melintas 2 orang yang sedang berboncengan dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Korban lalu memberitahu temannya, dan berupaya mengejar," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Ipda Budi Winarko, saat ekspos kasus, Senin (22/6/2020).

Dalam pengejaran itu, terduga pelaku masuk ke sebuah gang.

Sepeda motor yang dikendarai pelaku pun mogok di tengah jalan.

"Korban bersama teman-temannya, berusaha menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan dan kabur. Korban berteriak maling, sehingga memancing perhatian warga yang langsung membantu menangkap pelaku," jelas Budi.

Warga kemudian menghubungi Polsek Tampan.

Menerima laporan itu, petugas mendatangi lokasi.

"Pelaku pencurian hanya 1 orang, yakni MGP alias Gusti. Sementara temannya yang ikut diamankan berinisial H, hanya sebagai saksi, namun tetap kita periksa," sambung Kanit Reskrim.

Budi membeberkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Gusti mengaku beraksi dengan bermodalkan kunci letter Y.

Alat untuk mencuri sepeda motor itu, ia sembunyikan di semak-semak di Jalan Marsan, Kecamatan Tampan.

Setelah dicari, kunci Y berhasil ditemukan dan diamankan.

Kanit Reskrim menambahkan, Gusti ternyata mengakui setidaknya ada 7 lokasi lainnya, tempat dia melakukan pencurian sepeda motor dan penggelapan.

Sebagian besar dilakukan di Kecamatan Tampan.

Lebih jauh diungkapkan Kanit Reskrim, sepeda motor hasil curian dijual tersangka Gusti kepada penadah yang dikenalnya.

Harganya bervariasi.

Mulai dari Rp1 juta, Rp2 juta, hingga paling mahal Rp8 juta.

Tergantung jenis dan merk sepeda motor.

"Kalau motor yang Kawasaki KLX ini, mau dijual Rp5 juta. Tapi belum jadi karena tersangka sudah lebih dulu ditangkap," sebut Budi.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian, dipakai tersangka untuk bayar kos, makan, main warnet, dan beli sabu.

"Urinenya positif methamphetamine. Untuk tersangka Gusti kita jerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Tampan.

(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Berita Terkini