Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Pura-pura Pesan 2 Wanita di Michat, Saat Masuk Kamar Wisma, Umur si Wanita Tak Disangka

saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
ilustrasi 

Jun Chaidir mengatakan, saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.

"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun,

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua mucikari yang masih muda yakni masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun ternyata mengincar anak-anak sekolah sebagai pelaku prostitusi

Kedua pemuda itu memang ditugaskan untuk mencari mangsa yang bisa 'dijual' ke para pria hidung belang di Batam.

Tidak tanggung-tangung. Untuk melancarkan aksinya pelaku menyewa kamar di Wisma Mitra Mall Batauji, yang dijadikan tempat base camp mereka.

Tempat ini juga dijadikan sebagai prostitusi melayani nafsu hidung belang yang menggunakan jasa mereka.

Kedua pelaku menjalankan kegiatannya dengan menggunakan aplikasi miChat, atau mencari sendiri wanita khususnya anak sekolah yang mau melayani para pria hidung belang.

 

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Awal kegiatan prostitusi online melalui Aplikasi miChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.

Laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh unitreskrim Polsek Batuaji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.

"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuas nafsu," kata Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, Senin (28/7/2020).

Jun Chaidir mengatakan, saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.

"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun," kata Jun Chaidir.

Jun mengatakan, untuk satu kali short time pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi anggota memberikan uang kepada RS, selanjutnya RS mengantar anggota ke kamar, sementara dua wanita yang dipesan sudah lebih dulu berada di dalam kamar nomor 207 lantai dua Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun Chaidir.

Tidak lama setelah anggota masuk ke dalam kamar, tim unitreskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penggrebekan.

ilustrasi prostitusi
ilustrasi prostitusi (ist)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved