Nginap di Pusat Perbelanjaan, Pria Ini Sikat Satu Kotak Celana Dalam, Mau Pulang Kepergok Satpam

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM-  sangat berhasrat mendapatkan pakian baru dan sepatu, pria ini melakukan pencurian yang tak biasa.

Ia sudah merencanakan aksi pencuriannya dengan cara menginap di dalam sebuah pusat perbelanjaan.

saat pusat perbelanaajn tutup, ia kemudian beraksi.

Adapun barang-barang yang ia ambl yakni beberapa baju, singlet, sepatu, kaos kaki dan satu pack celana dalam.

Pria itu memang sduah berhasil mendapatkan barang-barang yang ia incar. Namun saat akan kabur atau meninggalkan pusat perbelanjaan tersebut ia malah dipergoki oleh satpam.

Goyang Panggul Upin-Ipin Dikecam, Warga Malaysia Protes, Video Sudah Ditonton 19 Juta Kali

Seram, Pantas Saja Anaknya Tak Nyaman Tidur di Kamar Itu, Ternyata Ada Sosok yang Sedang Mengintip

Kronologi

Aksi pencurian dengan modus menginap di dalam pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan.

Pelakunya MAA (31) warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, diringkus.

Dari pelaku didapatkan barang bukti hasil pencurian di antaranya pakaian dalam, sepatu, dan celana beberapa merek.

"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Dia menuturkan, pelaku beraksi seorang diri mencuri sejumlah barang di dalam Ramayana.

Dalam aksinya, pelaku juga merusak beberapa pintu ruangan dan lemari brangkas.

Terjadinya aksi pencurian itu, lanjut Sumarni, terungkap saat pelaku berusaha keluar gedung Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat akan keluar, pelaku diketahui petugas satpam.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya," tutur dia.

Perkara pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang.

Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.

Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel merek Oppo tipe Y 91C, 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.

"Atas kejadian pencurian itu, Ramayana melaporkan kerugian sekitar Rp 3.167.200," ujar dia. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Menginap di Ramayana Diringkus, Barang Bukti Ada Pakaian Dalam"

Bocah 8 Tahun Melihat Langsung Pembunuhan Sadis Pemilik Warung di Bekasi Saat Mau Beli Kerupuk

Berita Terkini