TRIBUNPEKANBARU.COM - Musisi Jerinx SID kembali mengikuti sidang.
Jerinx sebelumnya tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan 'IDI Kacung WHO'.
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020) yang disiarkan secara langsung dari Channel YouTube PN Denpasar.
Adapun agendanya yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Jerinx SID.
Diketahui, medio Juni 2020 Jerinx SID menuliskan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial, yang diduga ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Isi tulisan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga ditulis Jerinx SID di akun instagramnya bertuliskan, 'IDI Kacung WHO'.
Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh tim penasehat hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan secara detil, hingga akhirnya menyebut kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dibatalkan.
• VIDEO: 7 Tips Menjaga Kulit Wajah Tetap Sehat Selama di Masa Pandemi
• Dinar Candy dan Nikita Mirzani Pamerkan Bagian Intim, Dinar Candy: Rasa Janda dan Rasa Perawan
• Asal Mula Negara Vanuatu Pengkritik Indonesia, Warganya Seperti Orang Papua, Ini Arti Nama Vanuatu!
"Berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kami menyimpulkan kalau dakwaan JPU tidak memenuhi KUHAP," kata Sugeng Teguh Santoso didalam persidangan.
Sugeng menyebutkan kalau dakwaan JPU terhadap penabuh drum grup band SID itu tidak sesuai dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b pasal 143 ayat 3 KUHAP.
• Meski Wajahnya Tampan, Kisah Cinta Perwira TNI Pierre Tendean Sungguh Miris, Jadi Korban G30S/PKI
• Seorang Anak Disiksa dan Dibuang Orang Tua Bersama Selembar Surat, Pesannya Bikin Merinding
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya dakwaan JPU batal demi hukum, atau harus dibatalkan, dan atau tidak bisa diterima," ucapnya.
"Hal itu dikarenakan, dakwaan JPU tidak bisa diadili karena tidak tertuju tentang nilai kerugian dalam laporan yang dibuat oleh IDI, serta tidak adanya alat atas perbuatan Terdakwa," tambahnya.
Sugeng membacakan tiga poin kesimpulan dari eksepsi pihak suami Nora Alexander tersebut, yang berisi pertama, meminta majelis hakim menerima nota keberatan penasehat hukum dan terdakwa Jerinx.
"Kedua, menyatakan surat dakwaan jpu tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum atau setidak-tidaknya surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," jelasnya.
Lanjut Sugeng, pihak Jerinx SID meminta biaya perkara dibebankan kepada Negara dan hakim bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
"Akan tetapi majelis hakim memiliki pendapat lain, kami memohon putusan yang adil," ujar Sugeng Teguh Santoso didalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Tidak Ada Kerugian, Pihak Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan