Polda Sumbar Minta Dukungan Perang Melawan Narkoba, Selama September 2020 Amankan 43 Tersangka

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan pejabat lainnya merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba selama satu bulan pada Jumat (2/10/2020).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama sebulan terakhir, Ditnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap sebanyak 30 kasus berikut 43 orang tersangka.

Polda Sumbar merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba selama satu bulan pada Jumat (2/10/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, evaluasi ungkap narkoba selama sebulan September 2020 ini, dilakukan oleh Direktorat Narkoba bersama Polres sejajaran.

"Ini bentuk komitmen Polda Sumbar dalam pemberantasan narkoba," kata Kabid Humas didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dikatakan, selama sebulan tersebut pihak Ditnarkoba Polda Sumbar telah mengungkap sebanyak 30 kasus dengan 43 orang tersangka.

"Barang bukti sebanyak 91,2 gram ditambah 2100 gram pengembangan sabu, 110 kg ganja, ekstasi 12 butir ditambah 5.708 butir hasil pengembangan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menambahkan dalam pengungkapan kasus yang besar itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda empat, satu unit rumah dan tanah, serta uang tunai Rp 591 juta.

"Bapak Kapolri memerintahkan agar seluruh Direktur Narkoba tidak henti-hentinya dalam pemberantasan narkoba," kata Kombes Pol Wahyu.

Dari 43 orang tersangka tersebut kata Dirnarkoba, di antaranya adalah 8 orang bandar, 12 orang kurir dan 23 orang sebagai pemakai.

"Untuk bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kemudian denda 1 hingga 10 milyar rupiah," tegasnya.

Dirnarkoba Polda Sumbar berharap kepada semua pihak, untuk dapat bersama membasmi narkoba.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba," katanya.

Napi Pengendali Bisnis Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga terduga pengedar narkoba jenis ganja.

Pengungkapan kasus tiga macam narkotika ini diketahui telah dilakukan sejak dua bulan belakangan. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus 3 terduga pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (29/9/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Lantaran kondisi pandemi Covid-19, menjadi alasan BNNP Sumbar baru merilis kasus tersebut kepada awak media sehingga kasus ini baru mencuat ke publik.

Sedangkan, otak pelaku yang mengendalikan praktik itu merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman.

• Tertangkap di Solok Sumbar, Pelarian Perampok Emas Rp 9 Miliar Asal Jambi Selama 7 Tahun Berakhir

Pelaku diamankan pada Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul sekira 22:30 WIB, BNNP Provinsi Sumbar, bergabung dengan BNNK Sawahlunto dan melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di lokasi berbeda.

Pelaku diamankan di Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Sumbar dan di Jalan Lintas Sumatera Nagari Muaro takung, Kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Kemudian diamankan juga seorang yang diduga otak pelaku di LP Pariaman.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril mengatakan, ketiga tersangka bernama JI (28), EAK (30), dan IS (28).

• Padang dan Agam Masih Masih Dominan, Update Kasus Corona di Sumbar: Tambah 161 Kasus Positif

Kata dia, tim berantas BNNP Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada penyelundupan Narkotika jenis Ganja dari Bukittinggi menuju Kiliran Jao.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mendalami informasi tersebut dan pada Selasa (4/8/2020) tim berangkat ke Sawahlunto dan Sijunjung untuk melakukan pemetaan lokasi.

"Tepat hari Rabu sekira pukul 22.30 WIB tanggal (5/8/2020) dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," kata Khasril, Rabu (30/9/2020).

• Diduga Alami Kram, Ketua PN Lubuk Basung Sumbar Meninggal karena Tenggelam di Kolam Renang Hotel

Pada waktu penangkapan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan membawa sebuah kardus yang diikat di bangku belakang dan setelah digeledah petugas menemukan 22 paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap penerima ganja pukul 01.45 WIB di Simpang tiga terminal Kiliranjao jalan lintas Sumatera Nagari Muaro takung Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

"Kami juga menemukan 36 paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning di Simpang bukit Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya bergerak ke LP Pariaman untuk melakukan koordinasi dan mengamankan yang diduga otak dari penyalahgunaan narkotika ganja tersebut.

• EDAN, 2 Remaja Mentawai Sumbar Bongkar Makam Ambil Kelingking Mayat, Katanya untuk Ilmu Menghilang

Dijelaskannya, 22 paket besar ganja yang diamankan di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, setelah dilakukan penimbangan tidak dengan pembungkusnya didapat Berat bersih19.200 gram.

Kata dia, disisihkan seberat 18.299 Gram untuk dimusnahkan, seberat 900 gram dijadikan pembuktian dipersidangan, dan seberat 1,0 gram untuk diuji dilaboratorium BPOM Padang.

"36 paket besar diamankan di Agam, setelah dilakukan penimbangan tidak dengan pembungkusnya didapat berat bersih 33.900 gram gram," katanya.

Selanjutnya disisihkan 32.999 gram untuk dimusnahkan, 900 gram untuk dijadikan pembuktian dipersidangan,
dan 1,0 gram untuk diuji dilaboratorium BPOM Padang.

Diupah Rp 3 Juta untuk Bawa 100 Butir Pil Ekstasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang lelaki beserta 1 paket sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Pelaku diketahui bernama TPD (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Pelaku diamankan Rabu, (30/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan lintas Sumbar Jembatan Kelok Sembilan, Kenagarian Hulu Air, Kecamatan Harau kabupaten 50 Kota, Sumbar.

Barang bukti dari pelaku TDP (38) saat dijejerkan di atas meja di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (29/9/2020). (TribunPadang.com/reziazwar)

Kepala BNNP Sumbar, Khasril Arifin, mengatakan pengangkapan TPD berawal dari informasi bahwa akan datang narkoba jenis sabu dan pil ekstasi datang dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan mobil travel.  

Pihaknya pun berangkat menuju ke Kabupaten 50 Kota melakukan pengintaian terhadap mobil yang ditumpangi pelaku.

"Pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB, kami dapati mobilnya sudah melewati Koto Baru Pangkalan," kata Khasril, Rabu (30/9/2020).

Selanjutnya, dilakukan pengintaian di jembatan Kelok Sembilan.

Tepat pada pukul 03.00 WIB, pihaknya melihat mobil Innova warna hitam yang ditumpangi pelaku.

Pihaknya langsung menghadang mobil tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

"Kami temukan 1 paket narkoba jenis sabu 2 paket pil ekstasi dibungkus dengan plastik klep warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik kacang kulit merek Garuda," katanya.

Kata dia, masing-masing pil ekstasi tersebut berisikan 100 butir, dan totalnya keseluruhan ada 200 pil ekstasi.

"Barang bukti itu ditemukan di dalam tas sandang milik pelaku," katanya.

Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.(***)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Selama September 2020, Polda Sumbar Amankan 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan BB,dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengendali Peredaran Narkoba, Satu Napi di Lapas dan 3 Pengedar, dan  Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kurir 200 Butir Ekstasi Diamankan Saat Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Simpan Narkoba Dalam Tas,


Berita Terkini