5.655 Pecandu Narkoba di Riau, 50 Persen Pelajar & Mahasiswa, STIKes PMC Bentuk Satgas Anti Narkoba

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5.655 Pecandu Narkoba di Riau, 50 Persen Pelajar & Mahasiswa, STIKes PMC Bentuk Satgas Anti Narkoba. Foto: Satgas Anti Narkoba STIKes PMC

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tercatat ada sebanyak 5.655 pecandu Narkoba di Riau dan 50 persen di antaranya dalah pelajar dan Mahasiswa, maka STIKes PMC bentuk Satgas Anti Narkoba.

Pada hari kamis tanggal 8 Oktober STIKes PMC melantik satuan tugas atau Satgas Anti Narkoba untuk di lingkungan kampus STIKes PMC.

Sebelum satuan tugas tersebut dilantik, mahasiswa yang menjadi kadidatnya telah menjalani pembekalan mengenai berbagai hal menyangkut Narkoba.

Mereka kami bekali dengan informasi mengenai jenis-jenis Narkoba, akibat yang ditimbulkan dan cara berkomunikasi dengan teman-teman sebayanya untuk menyampaikan informasi mengenai Narkoba.

Harapannya, satuan tugas anti Narkoba yang sudah terbentuk di STIKes PMC bisa diikuti dengan pembentukan satuan tugas sejenis di kampus lainnya sehingga upaya pemberantasan Narkoba bisa dilakukan lebih maksimal.

Pembentukan santuan tugas di sekolah tersebut memiliki nilai strategis untuk mencegah peredaran Narkoba karena sebagian besar pecandu dan pelaku penyalahgunaan Narkoba adalah pelajar dan mahasiswa.

Banyak dari mahasiswa dan pelajar yang biasanya tidak mengetahui bahwa obat yang dikonsumsinya adalah narkotik.

Oleh karena itu, sosialisasi harus terus digencarkan.

Berdasarkan data, jumlah pecandu Narkoba di Indonesia mencapai 2,4 persen dari jumlah penduduk atau sekitar empat juta orang, dan sekarang mencapai sekitar 89.000 orang dan di Provinsi Riau tercatat sebanyak 5.655 pecandu dan 50 persen di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.

pecandu Narkoba harus menjalani rehabilitasi, sedangkan pengedar dan sindikat harus dihukum dengan tegas.

Penolakan grasi untuk pengedar dan sindikat Narkoba harus didukung termasuk pemberlakukan hukuman mati.

Hukuman mati untuk sindikat pengedar Narkoba yang dilakukan Pemerintah Indonesia, lanjut dia, menimbulkan pro dan kontra mengenai hak asasi manusia.

Akibat yang ditimbulkan oleh Narkoba juga sangat berbahaya untuk generasi muda kita.

Oleh karenanya, hukum tidak boleh lemah untuk pengedar Narkoba.

Penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa biasanya bermula dari rokok dan minuman keras.

Hal itulah yang harus dicegah agar mereka tidak menjadi pecandu. (Tribunpekanbaru.com)

Berita Terkini