Berlagak Bingung Didatangi Polisi, Pria 34 Tahun Kedapatan Simpan Sabu-sabu, Tes Urine Positif

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria asal Kecamatan Tualang inisial AM diamankan di Polres Siak karena memiliki narkotika jenis sabu dan hasil tes urin positif Methamphetamine.

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pria berinisial AM (34) tidak dapat mengelak saat didatangi polisi, Sabtu (31/10/2020) sore.

Laki-laki yang tinggal di perumahan BTN Alam Raya Blok A, Dusun Pulai Indah, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang ini awalnya berlagak kebingungan.

Namun setelah digeledah oleh polisi, pria berusia 34 tahun itu tidak dapat lagi berkilah.

"Kita mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pemadaman Listrik Selasa 3 November 2020 di Rengat Kota, Ini Jadwalnya

Baca juga: Ruang Isolasi Khusus Pasien Tanpa Gejala di Kota Pekanbaru Masih Bisa Tampung 116 Pasien

Baca juga: Bandit Makin Kreatif Coba Modus Baru,Kapolresta Minta Kasat Reskrim dan Kasatres Narkoba Responsif

Ia menjelaskan, AM didapati menyimpan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram.

Kemudian disita barang bukti lain seperti 1 unit ponsel Samsung lipat warna hitam dan 1 lembar tisu warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di Perumahan BTN Alam Raya Blok A.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan target yaitu AM," kata dia.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

Pihaknya menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Dari tes urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikannya tersangka juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu," kata dia.

Saat ini, AM telah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Siak, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ia mengaku menyesal menyimpan dan menggunakan Narkoba.

"Kepada petugas tersangka sempat mengatakan menyesal telah menyimpan dan menggunakan Narkoba. Namun proses hukum tentu terus berjalan," kata dia.

Penyelundupan 19 Kg Sabu di Bengkalis Digagalkan

Sebanyak 19 Kg sabu diamankan Polres Bengkalis. (Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)

Sebelumnya, Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di wilayah ini.

Kali ini upaya pengagalan ini berhasil mengamankan sebanyak 19 bungkus besar sabu diduga memiliki berat 19 Kilogram.

Selain barang haram ini petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Satu diantaranya berperan sebagai pengendali dan dua orang lagi kurir.

Tiga tersangka tersebut diantaranya RR alias Dedek (24) merupakan tenaga honor Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis.

Warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis itu diduga sebagai pengendali.

Kemudian dua kurirnya yakni MRF alias Nando (20) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi Bengkalis.

Dan RRe alias Vido (20) supir travel warga Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Syahrizal saat ekpos di Mapolres Bengkalis, Senin (2/11/2020) mengatakan barang bukti disita 19 diduga sabu-sabu.

Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik yang sama diduga dibuang tersangka di sekitar stadiun Muhammad Ali di Desa Air Putih seberat 500 gram.

Tiga tersangka tersangka ini diamankan secara terpisah oleh tim khusus Polres Bengkalis.

Pihak kepolisian sudah memprediksi akan adanya penyelundupan jumlah besar dimasa liburan panjang akhir pekan ini.

"Kita sudah memprediksi akan ada barang masuk jumlah besar dalam waktu libur panjang ini. Sehingga tim terpadu pemberantasan narkoba Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan,"ungkapnya.

Barang Haram dari Malaysia

Kapolres Bengkalis saat memimpin ekpos penangkapan sabu-sabu, Senin (2/11/2020). (TRIBUNPEKANBARU/M NATSIR)


Dari hasil penyelidikan kemarin tim di lapangan mendapat informasi pada, Rabu (28/10/2020) barang haram ini masuk di Bengkalis berasal dari Malaysia.

Kemudian tim melakukan pelacakan, hingga pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengedus keberadaan barang haram ini.

"Tim di lapangan mendapat informasi barang yang diduga diseludupkan ini berada di sebuah rumah yang terletak Jalan Gatot Subroto Gang Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung.”

“ Tim khusus dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis langsung melakukan pengeledahan," tambahnya.

Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti disimpan dalam dua tas ransel di dalam rumah.

Tas tersebut berisi sembilan bungkus diduga sabu-sabu, rumah tersebut ternyata rumah tersangka Nando.

"Saat diamankan Nando berada di rumah, dari interogasi petugas barang tersebut diakui dirinya yang membawa yang diterimanya dari Vido yang diterimanya sebelum petugas datang mengamankan," kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan Nando ini, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Vido.

Kamis dini hari betugas berhasil mengamankannnya di rumahnya yang berada di gang Cik Mas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung.

Hasil interogasi terhadap Vido ini, dirinya mengakui ini miliknya yang dititipkan kepada Nando sampai ada petunjuk dari pengendalinya yakni pria bernama Dedek.

"Rencanannya barang bukti ini akan diambil oleh pria bernama Ami yang saat ini berstatus DPO," kata Kapolres.

Sementara pengendali jaringan ini yang bernama Dedek juga diamankan dihari yang sama setelah berhasil menangkap Vido. Dedek juga diamankan disebuah Bengkel dijalan pramuka Desa Air Putih Bengkalis.

"Keterangan Dedek barang haram ini didapatnya sejak hari Senin pekan lalu.”

“ Diambilnya di sekitaran kolam renang di Jalan Wonosari Bengkalis dari seorang yang tidak di kenal atas suruhan pengendali lainnya bernama Adi yang saat ini berstatus DPO, " tambah Kapolres.

Menurut dia, saat pengambilan barang haram ini, pengendali bernama Adi menyuruh Dedek untuk membuang satu bungkus sabu di sekitaran stadion desa Air Putih.

Dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian petugas agar 19 Kilogram sabu bisa lolos di Pelabuhan RoRo Bengkalis.

"Satu bungkus yang dibuang ini berisi sekitar 500 gram sabu-sabu. Setelah dibuang Dedek melaporkan kepada masyarakat untuk mengalihkan perhatian petugas Polisi," tambahnya.

Menurut dia, kerjasama antara Dedek dan Adi ini sebenarnya bukan kali ini saja.

Tetapi ini merupakan transaksi keduanya sebelumnya jaringan Dedek ini sudah berhasil menyelundupkan sabu-sabu ini pada bulan Mei sebanyak 11 Kilogram.

"Saat itu mereka diupah sekitar Rp 110 juta dan dibagi-bagi. Dedek mendapat Rp 20 juta, Vido Rp 26 juta dan Aming yang saat ini DPO mendapat sisanya," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan saat ini rencananya akan di bawa ke Pekanbaru.

Namun belum berhasil lolos sudah ditangkap petugas.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra / Muhammad Natsir )

Berita Terkini