TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria Hanta Novianto pada April 2020 lalu dinyatakan meninggal karena Covid-19 , kini menggugat pihak rumah sakit.
Sang istri bernama Ayom, melayangkan gugatan terhadap RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Warga Purwokerto Selatan, Purwokerto itu menyebut, hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.
Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.
Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid.
Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar dan di Tribunnews.com dengan judul Istri Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Gugat Rumah Sakit Rp 5 Miliar.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Respon Penunjukan Menteri KKP Baru Sakti Wahyu Trenggono, Cuitannya Jadi Sorotan
Baca juga: Niat China Beri Pelajaran Buat Australia Justru Jadi Senjata Makan Tuan, Rakyat Tiongkok Jadi Korban
Baca juga: Kisah Serangan Hiu Paling Brutal dalam Sejarah, Pasukan Misi Rahasia Ini Binasa Dimangsa di Laut
Baca juga: Tenang, Ini Cara Mengeluarkan Duri dan Serpihan Kayu dari Kulit, Tak Perlu Pakai Jarum Atau Peniti
Baca juga: Daftar Nama Menteri Baru Jokowi dan Kekayaan Mereka, Sandiaga Urutan Pertama, Risma Paling Bawah
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Pekanbaru Tewas Masuk Lubang Septic Tank, Adiknya Selamat, Polisi Panggil Developer