Kondisi Bus Transpadang Rusak Parah Usai Tabrakan dengan Kereta Api di Lubuk Buaya Padang

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang di Lubuk Buaya Kota Padang, Bus Rusak Parah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tabrakan kereta api dengan bus Transpadang terjadi di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/1/2021).

Pantauan TribunPadang.com di lokasi kejadian, terlihat bus Transpadang berwarna biru putih dengan nomor polisi BA 7052 OU rusak parah.

Kaca bagian depan bus TransPadang pecah. 

Baca juga: UPDATE Kecelakaan Chacha Sherly Eks Trio Macan, Ternyata Tabrakan Beruntun, 7 Orang Luka-luka

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan Yang Terlibat Tabrakan Beruntun di Lembah Anai Sumatera Barat

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai Sumbar, Sopir Truk yang Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Ditahan

Begitu juga dengan kaca samping kiri dan kanan. 

Lalu lintas di lokasi tabrakan kereta api vs bus TransPadang langsung padat sesaat setelah kecelakaan. 

Warga banyak yang berhenti dan melihat secara langsung kejadian tersebut.

Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang di Lubuk Buaya Kota Padang, Bus Rusak Parah (TribunPadang.com/reziazwar)

Bus yang kondisinya terjepit antara warung dan badan kereta api ramai didatangi masyarakat pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.(*)

KA Vs Minibus

Mini bus dinas atau berpelat merah mengalami insiden kecelakaan di Jalan Banjir Kanal, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa mini bus ditabrak kereta api terjadi pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.15 WIB hari ini.

Dan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sedangkan, kerugian materi belumlah ditaksir pihak yang berwajib.

"Iya ada laka kereta api dan mobil mini bus di Jalan Banjir Kanal, Kelurahan Alai Parak Kopi," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Sukra, Rabu (2/12/2020).

Kata dia, kereta api yang menabrak mini bus tersebut merupakan Kereta Api Sibinuang, dan terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk wilayah hukum Polsek Padang Utara.

"Mini bus bernomor polisi B 1626 SQN datang dari timur menuju barat atau dari arah Alai Parak Kopi menuju Simpang Tamsis," kata Kapolsek AKP Nahri Sukra.

Dijelaskannya, ketika mobil tiba tempat kejadian lalu tertabrak KA Sibinuang dari arah Stasiun Simpang Haru menuju Nareh Pariaman.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mini bus bernama Riki Pancer (35) mengalami pusing dan lehernya terkilir.

"Korban (sopir mini bus) mengalami pusing dan lehernya terkilir akibat kejadian tabrakan tersebut," kata kapolsek.

21 Kejadian

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) telah mendata angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api dari Januari hingga November 2020.

PT KAI Divre II Sumbar mencatat hingga akhir November 2020 telah terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Humas PT KAI Divisi Regional II, Ujang Rusen Permana mengatakan, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ujang Rusen Permana.

Rusen menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga akhir November 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 5 orang dan luka-luka 3 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada perlintasan sebidang liar meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat," tambah Rusen.

Menurut Rusen, hal ini menandakan masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan saat akan melewati perlintasan kereta api.

Ia melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu."

"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Rusen. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang di Lubuk Buaya Kota Padang, Bus Rusak Parah, 

Berita Terkini