Judi Makin Menjadi-jadi, Sehari Polres Inhil Ungkap 3 Kasus di Wilayah Berbeda

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku judi yang diamankan di wilayah hukum Polres Inhil, Riau.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Tindak pidana perjudian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) semakin marak akhir - akhir ini.

Seakan tidak ada habisnya, semakin diungkap semakin banyak pula yang melakukan perjudian.

Tiga kasus perjudian pun langsung diungkap oleh pihak berwajib dalam beberapa hari.

Pada kasus pertama, Minggu (24/1), Polsek Keritang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel (sie-jie) di sebuah warung Jalan Lintas Samudra, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Inhil.

Seorang pemuda inisial AA (19) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini beserta barang bukti.

Antara lain, yaitu, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 dari hasil penjualan nomor sie-jie, 2 lembar rekap catatan nomor dan 2 dua buah buku nota jual beli nomor togel.

Pelaku judi yang diamankan di wilayah hukum Polres Inhil, Riau. (istimewa)

Pada hari yang sama Polres Inhil kembali mengungkap kasus tindak perjudian jenis togel di Jalan Sungai beringin Kelurahan Sungai beringin, Kecamatan Tembilahan.

Pelaku berinisial FA (43) FA tidak berkutik saat anggota kepolisian dari Polsek Tembilahan mengamankannya beserta barang bukti lembar kertas bertuliskan nomor togel di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai penjual nomor togel melalui pesan SMS maupun manual dengan menggunakan tulisan nomor pada kertas yang dibawa oleh pembeli.

Karyawan honorer ini dikenai pasal 303 KUHPidana setelah informasi dari masyarakat sekitar jalan Sungai Beringin tentang kasus perjudian togel ini berhasil diungkap pihak kepolisian.

Selanjutnya pelaku tindak pidana perjudian togel kembali di amankan di sebuah Warung Jalan Tengku Sulung Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh, Minggu (24/1/2021).

Seorang pemuda berinisial BA (22) bertugas sebagai penjual atau penampung berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Reteh.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap BA ditemukan barang bukti antara lain, 1 unit handphone.

Uang tunai sebesar 581.000 dari hasil penjualan nomor togel, 2 lembar rekap catatan nomor dan 1 buah kartu ATM BRI.

Pelaku judi yang diamankan di wilayah hukum Polres Inhil, Riau. (istimewa)

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Indragiri Hilir AKP Warno menuturkan, Polres Inhil terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus perjudian yang disinyalir menjamur di Inhil.

“Demi menjaga ketentraman masyarakat Kabupaten Inhil, kita akan tindak pidana nomor togel atau sie jie di Inhil,” ungkapnya, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus perjudian ini setelah masyarakat setempat gerah dan terganggu dengan aktifitas perjudian ini di tengah-tengah masyarakat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di wilayah Mapolsek tersebut diatas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Warno.

Kakek 66 Tahun Kepergok Polisi Saat Menimbang Sabu

Sebelumnya, kakek 66 tahun di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi.

Pelaku berinisial KU di amankan di rumahnya di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil oleh Polsek Keritang, Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 12.15 Wib.

Sang kakek tidak berkutik saat petugas yang melakukan penggerebekan menemukannya sedang menimbang narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan digital.

Pelaku segera ditangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menuturkan, berdasarkan hasil penggeledahan rumah terlapor ditemukan barang bukti.

Berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu beserta beberapa alat hisap sabu.

“Hasil keterangan KU, barang bukti diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial A yang saat ini masih dalam lidik,” ungkap AKP Warno, Minggu (24/1/2021).

Lebih lanjut AKP Warno membeberkan, rencananya narkotika yang dibeli KU dari rekannya A tersebut akan kembali di paket dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

“Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan 1 gram. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Home Base D, Lorong Seratus RW 005 Desa Kotabaru Seberida,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkini