Narkoba Liquid

Berwujud Cair Dibanderol Rp1 Juta Per Botol Kecil, Bagaimana Narkoba Diproduksi? Ini Kata Polda Riau

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkoba jenis baru yang berwujud cair diungkap Polda Riau.

Narkoba yang dikemas dalam botol ini diketahui dibanderol dengan harga Rp 1juta per botol berukuran kecil.
Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba baru jenis liquid atau cairan merk Ferrari.

Terutama soal asal usul pembuat dan tempat produksinya.

Karena ada indikasi, narkoba yang dikemas dengan botol berukuran kecil ini, diproduksi oleh semi home industri atau pabrikan.

Sementara ini, Polda Riau sudah menangkap pria berinisial JAC (38), yang bertugas mengedarkan narkoba liquid.

Ia dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pariaman, Sumbar.

"Asal usulnya masih belum kita temukan, masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam lagi. Kalau kita lihat dari jenis botol, merknya Ferrari,”ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (4/2/2021).

“Ini sepertinya kalau kami melihat, ini sudah semi home industri atau kayak pabrikan,"ucapnya.

"Kemudian penutup botol atasnya, kemasannya tidak asal-asalan, manual dengan tangan. Ini akan kita dalami asal usul daripada liquid narkotika ini," ujar Agung.

Ditanyai latar belakang tersangka JAC, berapa upah yang diterimanya, Kapolda Riau menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.

"Masih dalam pendalaman, terkait dengan keuntungan ekonomi yang bersangkutan. Semua tergantung pengendali,” ujar Kapolda.

“Pengendali yang merekrut orang-orang seperti JAC ini untuk memasarkan, menyimpan stok, kemudian menyerahkan barang sesuai arahan dari pengendali," sambung Kapolda.

Diminum Pakai Air

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) saat memperlihatkan narkoba baru jenis cari dalam ekspos kasus, Kamis (4/2/2021 (TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA)

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (4/2/2021) mengungkapkan, adapun cara mengonsumsi narkoba ini berbeda dari yang lainnya, yakni dicampur dengan air lalu diminum.

Harga narkoba cair ini perbotol dibanderol Rp1 juta.

Dalam pengendalikan bisnis haramnya,dapat MS merekrut seorang kaki tangan. Dia adalah pria berinisial JAC (38).

Namun sayangnya pergerakan sindikat pengedar barang haram ini, berhasil terendus aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

JAC (38) pun tak berdaya saat disergap petugas di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.

Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bagaimana pola pemesanan liquid ini.

Dia mengatakan, pola pemesanannya bersifat khusus.

Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.

Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.

Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.

Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.

"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan,” ujarnya.

“ Kita masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Irjen Agung, Kamis (4/1/2021).

Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.

Polisi Sita 50 Botol

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (TribunPekanbaru/RizkyArmanda)

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap seorang pria berinisial JAC (38) di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.

Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.

"Ini kasus yang simpel sebenarnya, tapi bukan berarti jaringan terputus. Ini jadi PR bagi penyelidik kami untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainnya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus.

Lanjut Agung, pengungkapan bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis liquid.

Tim bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka yang menguasai narkoba liquid tersebut, sebanyak 50 botol.

"Kita ketahui peredaran liquid ini dikendalikan peredarannya oleh saudara MS (40). Seorang narapidana kasus narkoba yang berada di LP Pariaman, Sumbar,” ujar Kapolda.

“ MS ini pernah ditangkap Polsek Rumbai pada 2018, barang bukti 2 kg sabu," urai Agung.

Kapolda dalam ekspos itu turut didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Irjen Agung memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.

Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.

Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.

"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.

Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.

"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya,” ujarnya.

“ Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkini