Napi Lapas Pariaman Kendalikan Penjualan Narkoba Baru Jenis Liquid di Riau, Per Botol Rp 1 Juta

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berstatus narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial MS (40), menjadi pengendali dalam peredaran dan penjualan narkoba jenis liquid atau cairan.

Narkoba ini termasuk jenis baru, dikemas dengan botol berukuran kecil.

Cara mengonsumsinya pun berbeda, yakni dicampur dengan air lalu diminum.

Harga narkoba cair ini perbotol dibandrol Rp1 juta.

Dalam pengendalikan bisnis haramnya,dapat MS merekrut seorang kaki tangan.

Dia adalah pria berinisial JAC (38).

Namun sayangnya pergerakan sindikat pengedar barang haram ini, berhasil terendus aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

JAC (38) pun tak berdaya saat disergap petugas di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.

Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bagaimana pola pemesanan liquid ini.

Dia mengatakan, pola pemesanannya bersifat khusus.

Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.

Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.

Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.

Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.

"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan. Kita masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Irjen Agung, Kamis (4/1/2021).

Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap seorang pria berinisial JAC (38) di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.

Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.

"Ini kasus yang simpel sebenarnya, tapi bukan berarti jaringan terputus. Ini jadi PR bagi penyelidik kami untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainnya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus.

Lanjut Agung, pengungkapan bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis liquid.

Tim bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka yang menguasai narkoba liquid tersebut, sebanyak 50 botol.

"Kita ketahui peredaran liquid ini dikendalikan peredarannya oleh saudara MS (40). Seorang narapidana kasus narkoba yang berada di LP Pariaman, Sumbar. MS ini pernah ditangkap Polsek Rumbai pada 2018, barang bukti 2 kg sabu," urai Agung dalam keterangannya, yang turut didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Irjen Agung memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.

Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.

Diantaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.

"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.

Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.

"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini