TRIBUNPEKANBARU.COM - Jerinx SID kembali dipolisikan setelah baru saja bebas beberapa bulan lalu karena kasus ujaran kebenciaan yang dilaorkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Juni 2020 lalu.
Pria bernama lengkap I Gede Ary Astina ini pun bebas murni dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) lalu setelah mendekam di jeruji besi.
Kini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik oleh seseorang bernama Adam Deni.
Melalui akun miliknya, Adam Deni memperlihatkan surat laporan tanda bahwa dirinya telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terima kasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik," ungkap Adam Deni lewat akun Instagramnya dikutip Tribunnews.com, Senin (12/7/2021)
Deni melaporkan Jerinx SID lantaran beberapa pertimbangan yang sudah ia pikirkan.
Deni mengaku bahwa dirinya telah coba melakukan mediasi dengan Jerinx SID.
Namun karena mediasi tak menemui titik temu, Adam Deni akhirnya memilih untuk melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tetapi tidak ada titik temu," jelasnya.
Sekedar informasi, polemik tersebut bermula saat Adam Deni mengomentari pernyataan Jerinx SID yang menuduh sejumlah artis menerima endorse untuk mengaku positif covid-19.
Dia meminta Jerinx SID membuktikan tuduhan tersebut lewat data.
Kemudian, Adam Deni mengaku mendapat telepon dari Jerinx SID yang memaki dan menghinanya, ia pun dituduh menghilangkan akun Instagram milik Jerinx SID.
Sebetulnya Adam Deni mengakui bahwa dirinya dihubungi kembali oleh Jerinx SID yang menyampaikan permohonan maaf.
Namun karena mediasi tak tercapai, Adam Deni membuat laporan tersebut.
( Tribunpekanbaru.com )