Semua Sektor Diawasi Saat PPKM Level 4 Berlangsung Di Pekanbaru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Protokol kesehatan Covid

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlaku secara efektif, Senin (26/7/2021).

Dengan begitu, mau tidak mau masyarakat Pekanabru harus mematuhi aturan yang ditetapkan selama PPKM ini berlangsung.

Semua sektor pun tak lepas dari pengawasan Tim Satuan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan PPKM level 4.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan bahwa tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar dalam PPKM Level 4.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menjadi kordinator tim tersebut.

Ada sembilan tim kecil yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama dua pekan mendatang.

Mereka mengawasi semua sektor masyarakat hingga 8 Agustus 2021 nanti.

Azwan memaparkan ada tim pengawasan perkantoran sektor esensial dan non esensial.

Ada juga tim pengawasan sektor pendidikan.

Ada juga tim pengawasan sektor pariwisata, kuliner, hotel dan fasilitas umum.

Lalu ada tim pengawasan sektor pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Kemudian tim pengawasan sektor rumah ibadah. Ada juga tim penyekatan perbatasan.

Dirinya menyebut ada tim yustisi, penegakan hukum dan hunting yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar dalam PPKM level 4.

Ada juga Tim 3T, Vaksinasi, Obat-Obatan dan Evakuasi isolasi mandiri.

"Kemudian ada tim data, informasi dan pelaporan," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, seluruh tim ini bertugas secara efektif mulai Senin.

Ia menyebut Wali Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi langsung bersama unsur forkopimda.

Mereka melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengikuti poin pembatasan selama PPKM level 4.

Ada apel gelar pasukan jelang penerapan PPKM yang memasuki level darurat ini.

"Ada arahan langsung dari wali kota kepada seluruh tim. Mereka memulai pengawasan langsung mulai Senin sore," ujarnya.

Tim sudah menyiapkan teknis pelaksaan di lapangan. Mereka harus memastikan pelaksanaan pengawasan dengan baik.

"Tim langsung mendata pelanggaran yang terjadi selama PPKM darurat, sehingga bisa dilakukan penindakan," paparnya.

Pengawasan ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.7 tahun 2021 tentang Perubahan
Perda Kota Pekanbaru No.5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada juga surat edaran wali kota serta perwako terkait sanksi bagi pelanggar PPPKM.

Azwan mengakui bahwa hal ini pilihan berat. Ia menilai kondisi Kota Pekanbaru dalam kondisi darurat.

"Kita semua bersama -sama berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar disiplin ikuti protokol kesehatan. Kita mohon maaf dengan kondisi kurang nyaman," jelasnya.

Adapun protokol kesehatan 5M yaitu:
  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi

(*)

Berita Terkini