Layanan Publik dan Sebagian Kantor Pemko Pekanbaru Tetap Buka Selama PPKM Level 4,Instansi Apa saja?

Penulis: Fernando
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPMPTSP Kota Pekanbaru akan tetap buka pelayanan selama pemberlakuan PPKM level 4. sejumlah instansi lain juga tetap buka dengan pembatasan

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Layanan publik dan Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru tetap beraktivitas dengan pembatasan selama PPKM level 4.

Adanya pembatasan ini berlangsung, Senin (26/7/2021).

Ada sejumlah dinas yang sektor essensial tetap bertugas.

Dinas tersebut di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.

Lalu Tim kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Serta Dinas Komunimasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kota Pekanbaru.

Para ASN yang bertugas di dinas tersebut bertugas menyesuaikan kondisi selama PPKM level 4.

"Mereka tetap bertugas, sebab tidak mungkin bertugas dari rumah," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Minggu (25/7/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Azwan mengatakan, layanan publik juga tetap buka dengan sejumlah pembatasan yang diatur oleh dinas masing-masing.

Instansi tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Satu lagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru.

"Proses pengaturan kerja diatur oleh pimpinan masing-masing," paparnya.

Azwan menambahkan bahwa instansi pemerintah non esensial memberlakukan work from home selama dua pekan ini. WFH berlangsung hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Hari Ini PPKM Level 4 Sudah Berlaku Secara Efektif 

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlaku secara efektif, Senin (26/7/2021).

Masyarakat mesti berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan menyebut bahwa persiapan sudah dilakukan oleh tim gabungan.

Mereka membentuk Tim Satuan Pengawasan dan Pengendalian Kebijakan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Dirinya mengatakan bahwa tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar dalam PPKM ini.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menjadi kordinator tim tersebit.

Ada sembilan tim kecil yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama dua pekan mendatang.

Mereka mengawasi semua sektor masyarakat hingga 8 Agustus 2021 nanti.

Azwan memaparkan ada tim pengawasan perkantoran sektor esensial dan non esensial. Ada juga tim pengawasan sektor pendidikan.

Ada juga tim pengawasan sektor pariwisata, kuliner, hotel dan fasilitas umum. Lalu ada tim pengawasan sektor pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Kemudian tim pengawasan sektor rumah ibadah. Ada juga tim penyekatan perbatasan.

Dirinya menyebut ada tim yustisi, penegakan hukum dan hunting yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar dalam PPKM level 4.

Ada juga Tim 3T, Vaksinasi, Obat-Obatan dan Evakuasi isolasi mandiri.

"Kemudian ada tim data, informasi dan pelaporan," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, seluruh tim ini bertugas secara efektif mulai Senin. Ia menyebut Wali Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi langsung bersama unsur forkopimda.

Mereka melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengikuti poin pembatasan selama PPKM level 4. Ada apel gelar pasukan jelang penerapan PPKM yang memasuki level darurat ini.

"Ada arahan langsung dari wali kota kepada seluruh tim. Mereka memulai pengawasan langsung mulai Senin sore," ujarnya.

Tim sudah menyiapkan teknis pelaksaan di lapangan. Mereka harus memastikan pelaksanaan pengawasan dengan baik.

"Tim langsung mendata pelanggaran yang terjadi selama PPKM darurat, sehingga bisa dilakukan penindakan," paparnya.

Pengawasan ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Kota Pekanbaru No.5 tahun 2021.

Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Ada juga surat edaran wali kota serta perwako terkait sanksi bagi pelanggar PPPKM.

Azwan mengakui bahwa hal ini pilihan berat. Ia menilai kondisi Kota Pekanbaru dalam kondisi darurat.

"Kita semua bersama -sama berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar disiplin ikuti protokol kesehatan. Kita mohon maaf dengan kondisi kurang nyaman," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Berita Terkini