Oknum Polisi yang Memeras PSK Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban MIS (21) bersama kuasa hukumnya saat melaporkan oknum Briptu RCEN ke Polda Bali beberapa waktu lalu.

TRIBUNPEKANBARU.COM- Masih ingat kasus oknum polisi berinisial Briptu RCEN memeras Wanita Penghibur berinisial MIS (21) di Denpasar?

Briptu RCEN mendapat vonis 2,5 tahun penjara.

Briptu RCEN juga terancam dipecat dari Polri.

Bidang Propam Polda Bali akan segera menggelar sidang kode etik terkait pelanggaran tersebut.

Sebelum sidang, Propam akan memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

MIS mengaku sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Penyidik Propam juga memanggil MIS beberapa hari lalu.

Pemanggilan tersebut untuk minta keterangan MIS untuk melengkapi berkas.

"Saya diperiksa hanya untuk keterangan tambahan saja. Nanti akan ada sidang kode etik terhadap pelaku," ungkap MIS.

MIS mengaku diperiksa di ruang penyidik dan dimintai keterangan dengan waktu singkat.

Penyidik menanyakan kejadian pada 15 Desember 2020 tersebut.

Saat itu Briptu RCEN memergoki MIS sedang melayani tamu.

Kemudian Briptu RCEN minta uang sebesar Rp 500.000 per bulan kepada MIS.

"Saya diperiksa tidak begitu lama. Saya hanya disodori beberapa pertanyaan. Saya jelaskan semuanya. Pemeriksaan tidak sampai setengah jam," terang MIS.

Pemerasan ini berawal saat MIS mendapat booking melalui aplikasi MiChat pada 15 Desember 2020 sekitar pukul 00.00 WITA.

Korban dan pria hidung belang bertemu di kos MIS di Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Tiba-tiba Briptu RCEN datang, dan menunjukkan identitas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.

Briptu RCEN langsung menginterogasi MIS dengan nada tinggi sambil membentak.

"Dia tanya, 'siapa mucikarimu?' 'Sejak kapan mulai open BO?' dan 'kamu pemakai?' Dia juga ngaku datang bareng tim yang sedang menunggu di lantai 1 kos."

"Pertanyaan itu dibarengi dengan merekam menggunakan HP," terang MIS.

Pelaku juga mengancam akan menyebar video penggerebekan tersebut.

Briptu RCEN mintai uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MIS.

Bila tidak memenuhi permintaan itu, MIS akan dibawa ke Polda Bali.

"Saya ketakutan. Saya mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Saat itu saya hanya punya Rp 350.000," terangnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Peras PSK di Bali, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat, 

.

Berita Terkini