Sindikat Narkoba Inhu-Inhil Terbongkar,5 Pelaku Dibekuk, Ada Mertua dan Menantu Kompak Bisnis Haram

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu. Sindikat narkoba Inhu-Inhil terbongkar,5 pelaku dibekuk, ada mertua dan menantu kompak bisnis haram.

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - Sindikat narkoba jaringan Inhu-Inhil berhasil dibongkar oleh Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Lima pelaku anggota jaringan narkotika jenis sabu itu berhasil dibekuk, termasuk menantu dan mertua.

Jaringan ini yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di dua wilayah, yaitu Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu).

Total sebanyak 5 tersangka dibekuk jajaran Polres Inhil dalam sindikat ini, tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah, Inhil dan 2 pelaku lainnya di Inhu.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah.

Sebelumnya, Polsek Tanah Merah menangkap 3 tersangka dan barang bukti sabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Inhil pada 12 September lalu.

“Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24)," ungkapnya, Minggu (18/9/2021).

"Pada tersangka J ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25 paket kecil dan ditangan MDP serta MR sebanyak 33 paket sabu ukuran sedang,” imbuhnya.

Esra menambahkan, penangkapan ke tiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah setempat.

“Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan sabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan sabu kepada J,” jelas Ipda Esra.

Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil, akhirnya Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap 2 orang laki-laki.

Dua tersangka narkotika jenis sabu itu berinisial HS (45) dan IF (24).

Keduanya ditangkap di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Senin (13/9/2021).

“Satu di antara tersangka di Tanah Merah adalah menantu seorang tersangka di Inhu,"terang Ipda Esra.

"Berawal dari penyidikan tersebut kedua tersangka yang berada di Inhu berhasil kita ungkap, bahwa barang bukti sabu didapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan penangkapan HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF.

Setelah diamankan Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sabu.

Sehingga dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Total berat sabu 89,16 gram. Ke lima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ipda Esra.

" Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkini