TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seekor ular piton raksasa berbobot 120 kg dengan panjang 9 meter, dilepasliarkan ke habitatnya di dalam hutan.
Ular itu ditandu oleh Tim Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama seorang penyelamat satwa bernama Mummar Syahida atau akrab disapa Amar sera bergantian ke hutan.
Ular piton yang usianya diperkirakan sudah 30 tahun ini, sebelumnya diselamatkan oleh Amar saat berada di hutan kecil di tengah-tengah kebun sawit di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Ketika itu ular bersembunyi didalam batang pohon. Langkah evakuasi terpaksa dilakukan lantaran warga takut dengan kehadiran ular tersebut.
Dikhawatirkan, ular itu juga bisa dibunuh.
Setelah dievakuasi, Amar menyerahkan satwa bernama latin Python reticulatus itu ke BBKSDA Riau. Satwa itu kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Kondisi ular saat dilepas ke hutan dalam kondisi sehat, dia juga begitu tenang pas mulai masuk ke dalam hutan,"kata Amar, Rabu (22/9/2021).
" Untuk lokasi sangat bagus sekali untuk dia bisa hidup di sana dan sangat jauh dari pemukiman warga, hutannya juga masih sangat terjaga," imbuhnya.
Lanjut Amar, dirinya bersama tim BBKSDA Riau harus berjalan kaki selama 1 jam masuk ke dalam hutan.
"Medan yang ditempuh tidak datar, harus naik turun dinding bukit dan menyeberangi sungai. Dengan ditandu bergantian bersama teman-teman untuk membawa ularnya ke dalam hutan," jelas Amar.
Sementara itu, Kepala Plh BBKSDA Riau, Hartono menuturkan, saat ini ular sawah atau sanca batik, adalah termasuk satwa dengan status kategori tidak dilindungi.
Namun, dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam (CITES), jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.
Yaitu, spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
"Pengaturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun nonappendik CITES," papar Hartono.
" Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," sambung Hartono.
"Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar," lanjut dia.
Hartono mengungkapkan, setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )