TRIBUNPEKANBARU.COM - Berkas perkara kasus pengancaman melalui media elektronik Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).
Jerinx tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 08.50 WIB, Rabu (1/12/2021) ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra.
Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan sepatah dua patah kata pun.
Dia langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni karena merasa terancam dengan perkataan penabuh drum itu.
Baca juga: Adam Deni Ditawari Uang Miliar, Asalkan Mau Cabut Laporan Soal Jerinx, Siapa yang Kasih?
Baca juga: Ada Apa, Padahal Katanya Sudah Sepakat Damai, Adam Deni Masih Mau Penjarakan Jerinx
Perseteruan itu buntut dari pernyataan Jerinx soal endorse Covid-19 yang diduga gemar disematkan ke selebriti yang berlibur di Bali.
Buntut dari komentar itu berlanjut hingga Adam Deni dan Jerinx terlibat saling beradu argumen melalui telepon.
Bahkan, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai biang dari dihapusnya akun Instagram Jerinx.
Jerinx diduga mengancam Adam Deni dengan melontarkan kata-kata tidak pantas dan bernada ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx.
Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )