TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KURAS - Siram korban pakai air cabe lalu gasak uang Rp 10 juta dan motor, modus pelaku curas di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dengan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (2/12/2021) lalu di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pelaku berinisial MTS (29) yang tinggal di Kelurahan Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Ia beraksi bersama temannya bernama Erwin alias Koplak. Mereka dilaporkan oleh korban bernama Ondol beralamat di Dusun I Desa Betung Kecamatan Kuras, Pelalawan.
Korban kehilangan uang Rp 10 juta dan satu unit sepeda motor yang dibawa kabur oleh kedua pelaku.
"Korban kita tangkap di Pekanbaru. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/12/2021) sore lalu.
Kapolres Indra Wijatmiko menjelaskan, saat kejadian korban Ondol baru selesai shalat Magrib sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Tiba-tiba ada dua orang laki-laki yakni MTS dan Erwin datang dan berpura-pura meminta air minum ke korban.
Tanpa curiga korban Ondol memberikannya dan pelaku pergi, sedangkan korban kembali ke dalam rumah.
Tak berapa lama, kedua pelaku kembali ke kediaman korban dan langsung masuk ke dalam karena rumah tak di kunci.
Korban yang sebelumnya duduk di kamar lantas keluar dan kedua pelaku menyemprotkan air cabe yang telah disiapkan dalam botol plastik ke mata korban.
Meski matanya perih, korban berupaya melawan semampunya hingga ke halaman rumah.
Satu di antara pelaku juga membawa sebilah parang untuk mengancam petani itu.
Hingga akhirnya korban dilumpuhkan dan diikat pakai tali.
"Korban sempat dikunci pelaku di dalam rumah. Kaki dan tangannya diikat agar tidak bisa melawan lagi," tambah Indra.
Pelaku mengambil uang di dalam kantong korban sebanyak Rp 10 juta dan membawa sepeda motor jenis Supra 125 dengan nomor polisi BM 6515 IR.
Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban. Korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan ke tetangganya serta ke Polsek Pangkalan Kuras.
Kasat Reskrim Nardy Masry Marbun menambahkan, setelah mempelajari laporan korban Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berkordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi jika terduga pelaku berada di Kota Pekanbaru.
Tim gabungan langsung terjun ke Pekanbaru dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Riau.
Ternyata tersangka MTS sedang berada di sebuah hotel di Jalan Kulim Payung Sekaki.
Setelah berkoordinasi dengan pengelola hotel, polisi mengamankan MTS dari dalam kamar dan menggiringnya keluar.
Ketika diinterogasi, pemuda itu mengakui semua perbuatannya bersama temannya Erwin.
"Dari hasil pencurian itu, MTS dapat jatah Rp 3 juta dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya, bermain judi, serta beli pakaian maupun sepatu,"kata Kasat Nardy.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari MTS yakni sebilah parang, botol minuman berisi cairan cabe untuk melumpuhkan korban.
Seutas tali dipakai mengikat korban, satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna biru BM 4161 BP, dan KTP asli milik korban Odol.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )