Berita Siak

Izin PT TUM Dicabut, PT DSI Disorot karena Konflik Berkepanjangan

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Trisetia Uaha Mandiri (TUM) di wilayah kabupaten Siak disambut gembira masyarakat setempat. FOTO: Lahan PT DSI pada (4/2/2020).

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Trisetia Uaha Mandiri (TUM) di wilayah Kabupaten Siak disambut gembira masyarakat setempat.

Bahkan masyarakat menyasar ke PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berkonflik sepanjang tahun dengan berbagai masyarakat lokal.

“Jika PT TUM sudah dicabut, PT DSI kapan? Sebab PT DSI telah menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat. Termasuk lahan cadangan koperasi kami seluas 1.200 Ha juga dikuasainya, sehingga kami tidak bisa menggarap lahan tersebut,” kata Wakil Sekretaris Koperasi Sengkemang Jaya, Ujang Nazaruddin, Minggu (16/1/2022).

Ia mengatakan, dari 8.000 Ha izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) yang diperoleh, PT DSI baru mampu menggarap 2.800 Ha.

Padahal izin ini diterbitkan Pemkab Siak sejak 2006 silam.

Karena konflik berkepanjangan hingga kini perusahan itu juga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Kemudian mereka juga tidak bisa bertanggung jawab bahwa kebun plasma tidak dibangun untuk kesejahteraan masyarakat. Tumpang tindih dengan perkebunan masyarakat juga terjadi,” kata dia.

Terkait banyaknya masalah di PT DSI tersebut, Ujang meminta presiden juga mencabut izin konsesi kawasan hutan perusahaan itu.

Pencabutan izin konsesi kawasan hutan tersebut akan menggugurkan izin-izinnya yang lain.

Sementara itu Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menilai PT DSI bisa berpotensi dicabut izinnya oleh pusat.

Hanya saja, meski tidak mampu menggarap arealnya hingga 50 persen namun perusahaan itu mempunyai aktivitas.

“Terkait perusahaan itu menjadi atensi pusat untuk dicabut izin konsesi kawasan hutannya, ya sangat mungkin, bisa jadi begitu,” kata dia.

PT DSI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 Ha.

Kemudian pada 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8.000 Ha setelah mendapat dua kali penolakan dari Bupati Siak Arwin AS.

Akhirnya pada 2006 izin lokasi tersebut diterbitkan juga oleh Pemkab Siak, dengan leading sektornya kepala dinas Perkebunan Siak Teten Effendi.

Pada 2009, perusahaan ini juga mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 8.000 Ha pula.

“Izin Usaha Perkebunan itu tidak ada batasnya, selama perusahaan itu menpunyai aktivitas. Nah saat ini PT DSI kan masih ada aktivitasnya, masih melakukan aktivitas perkebunan,” kata dia.

Menurut Budhi, perlakuan IUP dan HGU berbeda. IUP diberikan tidak mempunyai batas waktu sedangkan HGU mempunyai batas waktu yakni 30 tahun.

Enam Tahun Tidak Dilakukan PUP

Pemkab Siak absen melakukan Penilaian Usahan Perkebunan (PUP) PT DSI sejak 6 tahun belakangan.

Padahal hasil PUP Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak terakhir pada 2015 memberikan nilai terendah kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Memang belum pernah. Insyaallah kami persiapkan untuk melakukan PUP terhadap PT DSI, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami lakukan PUP tersebut,” kata Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak, Ihsan kepada Tribunpekanbaru.com.

Ihsan mengatakan, seharusnya pihaknya berkewajiban melakukan penilaian paling tidak per 3 tahun sekali.

Namun ia tidak mengemukakan alasan kenapa kewajiban tersebut tidak dilakukannya.

“Terakhir provinsi yang melakukan penilaian usaha perkebunan PT DSI, saya lupa waktunya,” kata dia.

Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI, SK Bupati Siak nomor 57/HK/KPTS/2009 memuat kewajinan PT DSI.

Salah satu kewajiban tersebut adalah melaporkan perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara berkala setiap 6 bulan kepada bupati Siak dan ditembuskan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak.

Ihsan mengaku PT DSI telah memenuhi hal tersebut namun pihaknya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan itu ada, kami terima per 6 bulan sekali. Laporan itu hanya untuk mengetahui bagaimana perkembangan perkebunan tersebut, jadi tindak lanjutnya hanya untuk mengetahui begitu saja,” ulas Ihsan.

Berdasarkan hasil PUP yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Siak 2015, PT DSI berada pada kelas E, nilai terendah yang dijadikan nilai kelas kebun berada pada subsistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dengan nilai 0,00.

Tim penilai yang turun berdasarkan SK Bupati Siak nomor 264.a/HK/KPTS/2015 tanggal 25 Agustus 2015 mengatakan, PT DSI belum dapat membenahi manajemen dengan baik. PT DSI belum merealisasikan Unit Pengolahan Hasil (UPH) terhitung dari diterbitkannya IUP perusahaan tersebut.

PT DSI belum melaksanakan manajemen dengan baik, termasuk manajemen keuangan, SDM, fasilitas karyawan, serta manajemen pemasaran. Realisasi kebun terbangun baru 36 persen dengan kualitas kebun 75 persen.

Masih minimnya ketersediaan sarana prasarana, sistem cegah dan kendali kebakaran, tidak adanya organisasi Damkar, tidak ada Sarpras peringatan dini kebakaran dan tidak adanya SOP mengatur tata cara dan kerja.

PT DSI juga tidak menyediakan laboratorium agensi hayati di sekitar areal IUP, sarana dan prasarana serta sistem cegah dan kendali OPT.

Selain itu, hasil PUP yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Siak Teten Efendi itu juga menyatakan, bahwa tidak ada kontribusi PT DSI terhadap upaya peningkatan ekonomi masyarakat tempatan. Baik melalui ikatan kerja sama kemitraan, maupun pembangunan atau peningkatan prasarana untuk masyarakat.

“Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kinerja PT DSI dalam pengelolaan lahan untuk perkebunan seluas 8.000 Ha sesuai IUP diberikan, masuk dalam kategori kurang cakap,” kata tim penilai yang diketuai Teten Efendi waktu itu secara tertulis di berkas penilaian.

Kondisi PT DSI saat ini kurang lebih sama dengan tahun 2015, yakni penggarapan lahan dari IUP seluas 8.000 Ha baru 2.800 Ha. Kemudian tidak adanya kebun plasma untuk masyarakat serta masih ada konflik dengan masyarakat lokal.

Manager Umum PT DSI Asun tidak menampik hasil PUP yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak 2015. Namun ia menjelaskan pihaknya telah jauh membaik dibanding 2015 lalu.

“Kami memberikan laporan perkembangan usaha perkebun per semester kepada Dinas Perkebunan Siak. Kami mematuhi klausul itu yang memang menjadi tanggung jawab kami,” kata dia.

Asun juga mengatakan saat ini tidak ada lagi konflik lahan dengan koperasi Sengkemang. Sebab pengurusan Koperasi Sengkemang tidak lagi dijabat oleh Iswondo.

“Jadi kalau Iswondo mengatakan ada lahan mereka kami serobot yang mana tolong tunjukkan. Kami sudah memberikan konpensasi kepada koperasi Sengkemang sesuai tanggungjawab kami kepada pengurus koperasi yang sah,” kata dia.

Terkait belum bisa menggarap lahan sesuai luasan IUP, ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk itu. Berbagai persoalan di lapangan terus dibenahi. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkini