Berita Inhil

Sewa Kamar Kos untuk Berbuat Terlarang, Pria di Inhil Dibekuk Polisi, Jadi Tempat Transaksi Ini

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan dari pria yang menggunakan kamar kos yang disewanya sebagai tempat transaksi narkoba di Inhil.

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - Pria di Inhil berinisial S (46) memanfaatkan kamar kos yang disewanya untuk berbuat terlarang hingga harus berurusan dengan polisi.

Ia menjadikan tempat kos untuk tempat transaksi barang haram narkotika.

Aksi pria asal Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil tersebut akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian setelah warga yang resah melaporkan aksinya itu.

Pelaku S akhirnya diamankan bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram, setengah butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering.

Polsek Pulau Burung Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku di kos-kosan Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH menjelaskan, kos-kosan itu disewa oleh pelaku dan sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.

“Ada warga yang melapor kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap,” ungkap Ipda Esra, Senin (14/2/2022).

Penangkapan pelaku dan penggeledahan kamar kos-kosan pelaku disaksikan oleh RT setempat beserta Ketua Dusun.

“4 paket kecil dan 5 paket sedang narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak hitam,” ujarnya.

Selain itu barang bukti lainnya berupa setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju dan 1 paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama 2 buah timbangan digital serta uang sejumlah Rp 450.000.

Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan.

“Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkini