Berhasil Gondol Rp 2,4 M Dari ATM, Pemuda di Samarinda ini Hidup Bak Sultan di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pembobolan mesin ATM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda asal Kota Samarinda, Kaltim liburan ke Bali usai berhasil menggondol uang Rp 2,4 miliar dari mesin anjungan tunai (ATM).

Tak tanggung-tanggung, gaya pemuda berinisial AT (29) itu bak sultan saat liburan. 

Ia menyewa sebuah helikopter hanya untuk berkeliling menikmati indahnya pulau Dewata. 

Ia juga menggunkan uang tersebut untuk membeli barang-barang mewah.

Liburan AT terhenti saat ia ditangkap polisi.

Dalam pemerriksaan polisi, sudah tiga bulan AT menjalankan aksi kejahatannya.

Pemuda itu mencurangi sistem pada mesin ATM dan menggasak uang Rp 2,4 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan ke kepolisian.

Pihak perbankan menemukan keganjilan di neraca keuangan karena mendapati jumlah uang yang terbaca oleh sistem mesin ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di dalam kotak penyimpanan uang.

Dari laporan bank, hal itu terjadi mulai September 2021 sampai Januari 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku melalui kamera CCTV di sejumlah mesin ATM.

Polisi kemudian mengantongi satu nama, yakni AT, yang berdomisili di Samarinda.

”Setelah kami pelajari modusnya, pelaku kemudian kami tangkap pada 5 Januari 2022 di Samarinda saat sedang menjalankan aksinya,” ujar Yusuf, ketika dihubungi, Jumat (18/2/2022), dikutip dari Kompas.id.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-barang mewah berupa Iphone 13 Pro Max, sepatu Nike Air Jordan, dan tas merek Guess.

AT juga menggunakan uang dari aksi kejahatannya untuk berlibur ke Bali.

Bahkan, AT sempat menyewa sebuah helikopter di ”Pulau Dewata” untuk berkeliling ke beberapa tempat.

Saat ini AT berstatus tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang di tempat berbeda.

Ancaman hukumannya 8 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menggali kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.   

Dikutip dari Tribun Kaltim, AT ternyata pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM.

Ilmu yang didapatkannya selama bekerja dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada perusakan, makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," ujar Yusuf.

AT telah membobol enam mesin ATM milik salah satu bank di tiga daerah yakni, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda.

(*)

Berita Terkini