TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Usai divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto yang menyandang status terdakwa atau pesakitan dalam perkara dugaan pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Rabu (30/3/2022).
Saat ini, Syafri Harto bersama tim penasihat hukumnya sedang melakukan pengurusan untuk keluar dari tahanan.
"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.
Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.
"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah Bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.
Disinggung soal kemungkinan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronal Regen menyatakan pihaknya siap menghadapi.
"Kita siap, karena itu bagian upaya hukum yang harus kita hormati juga, kalau jaksa mau kasasi kita hormati," jelas Ronal.
Ditambahkannya, pada hari ini pengurusan pembebasan penahanan kliennya itu, sedang dilakukan di Gedung Dittahti Polda Riau.
"Rencana besok pengurusan administrasi di Rutan, untuk kelengkapan administrasi," pungkas Ronal.
Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.
JPU Tuntut dengan Hukuman 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )