Berita Riau

Jika Ada Pabrik Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak, Pemerintah Ancam Berikan Sanksi

Penulis: Rino Syahril
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keluhan petani sawit di Indonesia terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit usai pengumuman larangan ekspor CPO dan termasuk di Riau, Selasa (26/4/2022) langsung ditanggapi Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

Melalui surat edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 tentang harga TBS setelah Pengumuman Presiden Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yang dikirimkan kepada 21 gubernur atau provinsi.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Ir Ali Jamil MP PhD menyatakan dengan tegas, yang dilarang ekspor itu bukan CPO, tapi pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein.

"Jadi tidak ada harga TBS sawit yang turun. PKS jangan berani - berani menurunkan harga sendiri," ujar Ali Jamil.

Jika ada tegas Ali, dirinya minta agar para gubernur memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," ucapnya.

Sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022 kata Ali Jamil, pihaknya mendapat laporan dari beberapa dinas.

Khususnya yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak.

Dengan kisaran penurunan Rp 300 -1.400 per Kg.

Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

"Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera (a) mengirimkan surat edaran kepada para bupati/wali kota sentra sawit,” ujarnya.

Agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi).

Kemudian, (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

( Tribunpekanbaru.com / Rino Syahril )

Berita Terkini