Pria di Ambon Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Dalih Biar Nanti Tak Sakit Saat Sama Suaminya

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berusia 51 tahun di Ambon Maluku merudapaksa 7 anggota keluarganya.

Lima anaknya dan dua orang cucunya jadi korban nafsu bejat pria berinisial RH alias BO (51).

Para korban berusia paling tua 27 tahun hingga paling muda 5 tahun.

RH kini terancam hukuman mati atas pencabulan yang dilakukannya pada 7 anggoota keluarganya itu.

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.

Baca juga: Ingin Suami Tetap Setia, Organ Intim Ibu Muda di Aceh ini Malah Di-Unboxing Dukun Cabul

Baca juga: 10 Bulan Menikah, Sudah Berhubungan Intim, Wanita Ini Terkejut Suami Rupanya Sesama Jenis

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.

Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.

"Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini