Pria di Ambon Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Dalih Biar Nanti Tak Sakit Saat Sama Suaminya

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berusia 51 tahun di Ambon Maluku merudapaksa 7 anggota keluarganya.

Lima anaknya dan dua orang cucunya jadi korban nafsu bejat pria berinisial RH alias BO (51).

Para korban berusia paling tua 27 tahun hingga paling muda 5 tahun.

RH kini terancam hukuman mati atas pencabulan yang dilakukannya pada 7 anggoota keluarganya itu.

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.

Baca juga: Ingin Suami Tetap Setia, Organ Intim Ibu Muda di Aceh ini Malah Di-Unboxing Dukun Cabul

Baca juga: 10 Bulan Menikah, Sudah Berhubungan Intim, Wanita Ini Terkejut Suami Rupanya Sesama Jenis

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.

Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.

"Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.

Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

"Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.

Pernah dipergoki istri

Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,

Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.

"Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.

Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.

Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalih pelaku

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

( Tribunpekanbaru.com / TribunAmbon.com)

Berita Terkini