TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Meriyani diketahui menitipkan uang Rp 7 miliar di dua bank swasta di Pekanbaru.
Uang tersebut diduga untuk penyuapan jelang constatering dan eksekusi atas Putusan Perkara Nomor: 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak.
Dugaan upaya penyuapan itu ditemukan kuasa Indriyani Mok dkk, Sunardi atas kesaksian seorang yang mengurus penitipan uang tersebut.
Indriyani Mok adalah satu di antara pemilik lahan yang menjadi objek perkara constrateting dan eksekusi pada perkara tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dan bukti-bukti meyakinkan sehingga pada hari ini kami mendatangi Kejati Riau untuk membuat laporan pengaduan tentang tindak pidana suap yang dilakukan oleh Meryani selaku pemilik PT Duta Swakarya Indah dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas putusan perkara Nomor: 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak,” kata Sunardi, Senin (17/10/2022).
Sunardi menceritakan, 13 Oktober 2022 pihaknya mendapatkan informasi Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melaksanakan constatering dan eksekusi atas lahan yang dikelola PT Karya Dayun pada 19 Oktober 2022.
Pihaknya keberatan atas rencana Ketua PN Siak terhadap rencana constatering dan eksekusi perkara antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi dengan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi.
“Keberatan kami dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan constatering dan ekseskusi adalah lahan milik Indriany Mok dkk, sehingga kami menilai Ketua PN Siak terkesan memaksakan diri dalam menyikapi permasalahan tersebut,” kata dia.
Padahal lokasi tanah atau kebun bukan milik PT Karya Dayun, akan tetapi kepunyaan Indriany Mok Dkk.
Dasar kepemilikan Indriyani Mok berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Siak.
“Dari penelusuran yang kami lakukan ada rasa curiga atas gelagat dan tindakan Ketua PN Siak untuk melaksanakan constatering dan eksekusi dan sifat arogansi dari PT DSI,” kata dia.
Pada Jumat (15/10/2022) pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa pemilik PT DSI yakni Meryani menjamin ketersediaan dana. Dana tersebut disetorkan ke dua bank swasta yang ada di Pekanbaru.
“Ada dua setoran di bank berbeda, masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar. Rp 5 miliar atas nama Meryani QQ Lina Angelina dan Rp 2 miliar atas nama Meryani. Kami sudah mendapatkan data nomor rekening juga sebagaimana kami lampirkan pada berkas laporan kami ke Kejati,” kata dia.
Sunardi menjelaskan, saksinya merupakan seorang yang dipercaya pihak DSI memegang surat asli untuk setiran uang tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi yang tidak disebutkan namanya demi melindungi hak -hak saksi, dana tersebut akan diberikan kepada seorang petinggi aparat penegak hukum di Siak dan pihak lainnya jika berhasil melakukan constatering dan ekseskusi.
“Dari keterangan saksi yang bakal kami hadirkan ke Kejati Riau dana itu diberikan kepada aparat penegak hukum jika aparat dimaksud berhasil melaksanakan constatering dan eksekusi tersebut. Cara-cara seperti ini sangat berbahaya dan jahat,” kata dia.
Ia menjelaskan, pihak pemberi dan calon penerima mempunyai upaya untuk lepas dari pidana suap.
Modusnya, uang Rp 7 miliar yang dititipkan di dua bank swasta itu dijanjikan untuk diberikan kepada pihak yang melaksanakan constatering dan eksekusi serta jajaran lainya.
“Meryani melalui staf PT DSI yakni Ali Tanoto alias Asun membuat pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 5 Ha dengan seorang yang menjadi saksi kita.
Hal itu sebagai bentuk kewenangan seorang yang menjadi saksi kita itu untuk memegang bukti surat asli dari dua bank swasta tersebut,” kata dia.
Surat asli tersebut kegunaannya pengambilan dana setelah berhasil melaksanakan constatering dan eksekusi.
Fotokopi surat perjanjian jual beli pada 25 Oktober 2021 juga dilampirkannya pada berkas laporan ke Kejati Riau.
“Kami menduga kuat Ketua PN Siak mendapatkan janji uang tersebut, sehingga pelaksanaan constatering dan eksekusi yang salah objek tetap ngotot untuk dilaksanakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Manager Umum PT DSI Ali Tanoto alias Asun tidak mau memberikan tanggapan atas dugaan dan pelaporan kuasa pemilik lahan tersebut.
Asun sengaja menutup telepon saat Tribunpekanbaru.com meminta tanggapan atas informasi tersebut.
“Ha, ya ya ya ya,” kata Asun kemudian menutup sambungan telepon.
Saat ditelepon beberapa kali kemudian ia tidak mau mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas hingga berita ini ditulis.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )