Idul Adha 2023

Jelang Idul Adha 1444 H, Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah sapi yang akan dijual berada di dalam kandang penjualan hewan kurban di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Sabtu (10/6/2023). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 28 Juni 2023.

Satu ibadah sunah dilakukan adalah menyembelih hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.

Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban kemudian dibagikan.

Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban tersebut?

Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori.

Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.

Baca juga: Sekitar 2.300‎ Hewan Kurban akan Disembelih di Dumai, DKPP Terjunkan 50 Petugas Kesehatan Hewan

Baca juga: Adab Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha: Doa, Waktu dan Tempat Penyembelihan

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban.

Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.

Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.

Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

( Tribunpekanbaru.com)

Berita Terkini