Hacker Judi Online Bikin Tenaga IT Kementerian kominfo Keteteran?

Penulis: pitos punjadi
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hacker Judi Online Bikin Tenaga IT Kementerian kominfo Keteteran?

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tenaga Information AND Technology atau IT Kementerian Kominfo kalah ilmu, keteteran hadapi hacker yang disewa pemilik judi online .

Pemilik judi online sengaja menyewa hacker untuk meningkatkan keamanan situs judi online sehingga sulit untuk diblokir.

Selain itu, tenaga IT Kominfo dan polisi juga mendapat kendala karena adanya Virtual Private Network atau VPN .

VPN membuat situs judi online yang sudah diblokir masih bisa diakses.

Kondisi ini sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar .

“Nah itu (VPN) kendalanya, itu siber itu sifatnya seperti borderless (tidak ada batas), mungkin yang bisa lebih menjawab lengkap adalah Kementerian Kominfo yang akan menjawab soal bagaimana penggunaan VPN ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Pasalnya, penggunaan VPN masih bisa membuka pengguna mengakses situs yang sudah diblokir.

Selain VPN, kendala lainnya adalah adanya fenomena penyelenggara judi online membuat situsnya sulit untuk diblokir.

Menurut Vivid, beberapa situs judi online merekrut ahli IT atau hacker agar membuat situs judi online tersebut tetap bisa diakses meski sudah diblokir Kementerian Kominfo .

“Ini yang perlu diketahui juga ada mereka ini mempunyai tim IT yang sudah bisa membuat supaya website itu tidak bisa terblokir ya,” ujarnya.

Terkait fenomena tersebut, Bareskrim juga melakukan pendalaman dengan bekerja sama dengan Kominfo.

“Ini yang sedang kita dalami, informasinya akan kami dalami dan kemudian kami akan sampaikan juga kepada temen temen di Kementerian Kominfo supaya ini benar benar dipelajari dan ini benar benar bahaya kalau digunakan oleh temen temen atau pelaku pelaku judi online,” ujarnya.

Sebelumnya, Adi Vivid juga mengungkapkan total sudah ada 866 tersangka kasus judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus sudah ditangkap 106 tersangka. sumber data: Kompas.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });

Berita Terkini