TRIBUNPEKANBARU.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut kisi-kisi materi SKB CPNS KPK 2023 yang perlu Anda simak untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian.
SKB merupakan tahapan penyaringan kedua dalam proses rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki kandidat dengan kriteria kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Ujian SKB CPNS KPK dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada tanggal 16 sampai dengan 22 Desember 2023.
Berikut Kisi-kisi Materi SKB KPK CPNS 2023
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemampuan umum:
Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi khusus:
Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
2. Jabatan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kemampuan umum:
Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi
Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi khusus:
Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Pelaksanaan Pelacakan Aset
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik
Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK
Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK
Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Jabatan Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemampuan khusus:
Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedan )