TRIBUNPEKANBARU.COM - Peserta CPNS 2023 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kriteria kompetensi bidang berdasarkan persyaratan jabatan.
Berbeda dengan SKD, tes SKB tidak memiliki passing grade. Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.
Bobot Nilai SKB CPNS 2023
Bobot penilaian untuk pelaksanaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut
SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan pembobotan sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB..
Jenis atau bentuk ujian wawancara selain sistem CAT memiliki bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai keseluruhan SKB.
Jenis atau bentuk ujian berupa ujian yang menambah nilai Sertifikat Kompetensi akan diberi bobot maksimal 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan pembobotan penilaian sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT akan diberi bobot minimal 60 % (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 % (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.
Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023
Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas).
Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:
1. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)
2. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)
( Tribunpekanbaru.com / tribunmeda )